Berita Musi Rawas

MAHASISWA Ini Sempat Bikin Tim Opsnal Landak Polres Musi Rawas Kebingungan, Akhirnya Jadi Tersangka!

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tidak pernah terjadi aksi pencurian dengan kekerasan seperti yang diklaim RHS.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/eko Mustiawan (Dokumen Polisi)
TERSANGKA LAPORAN PALSU - Tersangka RHS (19), pria asal Kota Lubuklinggau saat diamankan oleh Satreskrim Polres Musi Rawas. 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS — Seorang mahasiswa asal Kota Lubuklinggau, RHS (19), harus berurusan dengan hukum setelah nekat membuat laporan palsu sebagai korban pembegalan di wilayah Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Alih-alih mendapat simpati, mahasiswa yang tinggal di Jalan Raya Rahmah, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, ini justru ditangkap oleh Satreskrim Polres Musi Rawas, setelah penyelidikan membuktikan bahwa laporan yang dibuatnya tidak benar alias rekayasa.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Tiantoro Putra dan Kanit Pidum IPDA Novra, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka RHS diamankan pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Polres Musi Rawas, setelah ditemukan kejanggalan dalam keterangannya dan tidak terbukti adanya tindak pidana seperti yang dilaporkan,” terang IPDA Novra, Rabu (17/9/2025).

RHS sebelumnya melapor telah menjadi korban pembegalan dengan kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BG-3332-HAH, satu unit HP Infinix Zero 40 Pro, sebuah tas berisi uang tunai Rp3,5 juta, dan sejumlah kartu identitas serta ATM.

Laporan tersebut bahkan tercatat secara resmi dengan Nomor: LP/B/211/IX/2025/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMSEL, tanggal 09 September 2025.

Namun, setelah dilakukan interogasi dan penyelidikan mendalam oleh Tim Opsnal Landak Polres Musi Rawas, ditemukan sejumlah kejanggalan pada pengakuan tersangka.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tidak pernah terjadi aksi pencurian dengan kekerasan seperti yang diklaim RHS.

“Setelah diinterogasi, tersangka akhirnya mengakui bahwa sepeda motor miliknya telah dijual, sedangkan handphone digadaikan, bukan dibegal,” lanjut Kanit.

Motif tersangka membuat laporan palsu, menurut pengakuannya, adalah agar tidak dimarahi oleh keluarganya karena kehilangan barang-barang tersebut.

Uang hasil penjualan motor dan pegadaian HP digunakan untuk membayar utang, biaya kos, dan biaya hidup selama berada di Kota Palembang.

Atas perbuatannya, RHS disangkakan melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, yang dapat dikenakan hukuman pidana.

“Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak main-main dengan hukum, karena membuat laporan palsu juga merupakan tindak pidana,” tegas IPDA Novra.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved