Berita Lubuklinggau
PENGEDAR di Lubuklinggau Ini Dikenal Licin, Jual Ekstasi Kodok dan Granat, Buang BB ke Semak-semak!
Seorang pengedar narkotika yang dikenal licin, DF (22), akhirnya berhasil dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Upaya pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kota Lubuklinggau kembali membuahkan hasil.
Seorang pengedar narkotika yang dikenal licin, DF (22), akhirnya berhasil dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau.
Warga Jalan Depati Said Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II ini ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba di Jalan Kenanga 2, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Minggu (22/9/2025).
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang Barang Bukti (BB) ke semak-semak di pinggir jalan.
Namun, berkat kesigapan petugas, barang haram tersebut berhasil ditemukan.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M. Romi, membenarkan penangkapan tersangka yang telah lama menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian.
“Tersangka merupakan pengedar aktif yang kerap beroperasi di wilayah Lubuklinggau. Kami sudah lama mengintai pergerakannya dan akhirnya berhasil menangkapnya saat hendak bertransaksi,” ujar AKP Romi kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 12 butir ekstasi berwarna hijau berbentuk kodok, dan 7 butir ekstasi berwarna merah muda berbentuk granat, dengan total berat bruto 7,02 gram.
“Awalnya, tersangka mencoba mengelabui petugas dengan membuang narkoba ke semak-semak. Namun, setelah dilakukan pencarian di lokasi, barang bukti berhasil ditemukan dan langsung disita,” tambahnya.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Kami akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tutup AKP Romi.
Berita Lubuklinggau
pengedar narkoba di Lubuklinggau
Polres Lubuklinggau
Satnarkoba Polres Lubuklinggau
| Pria di Lubuklinggau Ini Dikejar-kejar & Akhirnya Pasrah Posisinya Dikepung Warga, Ini Perbuatannya |
|
|---|
| Baru Buka 4 Bulan Ruko Mie Ayam di Lubuklinggau Ludes Terbakar, Pemilik Rugi Rp200 Juta |
|
|---|
| Tampang Pelaku Begal Sadis Kerap Beraksi di Lubuklinggau, Korban Mayoritas Anak di Bawah Umur |
|
|---|
| Pria Jagoan Ini Pemasok Narkoba di Lubuklinggau-Muratara, Stok Sabu 1 Kg Didapat di Kebun Sawit |
|
|---|
| Pria Jagoan Ini tak Tahu Polisi Menyamar, Penguasa Narkoba Antar Kecamatan di Kota Lubuklinggau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/DF-ditangkap-polisi.jpg)