Berita Lubuklinggau

Pria di Lubuklinggau Ini Dikejar-kejar & Akhirnya Pasrah Posisinya Dikepung Warga, Ini Perbuatannya

Peristiwa tersebut terjadi di warung buah milik Ringki yang berada di Jalan SMB II RT 02, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
DIAMANKAN POLISI : Tersangka AO saat diamankan di Polsek Lubuklinggau Selatan. 
Ringkasan Berita:
  • Pria berinsial AO ditangkap warga usai mencuri buah dan handphone di warung buah di Lubuklinggau.
  • Pelaku masuk dengan merusak terpal menggunakan pisau cutter sebelum mengambil barang-barang korban.
  • Polisi telah menahan tersangka dan menjeratnya dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU — Seorang pria berinisial AO (46), warga Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap warga usai diduga melakukan pencurian di sebuah warung buah.

Peristiwa tersebut terjadi di warung buah milik Ringki yang berada di Jalan SMB II RT 02, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Min ggu (11/5/2026).

Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Dedi Ardiyanto  melalui Kanit Reskrim, Ipda Hari Hardiansyah, mengatakan tersangka kini telah diamankan di Polsek Lubuklinggau Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut polisi, aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak terpal plastik menggunakan pisau cutter untuk masuk ke dalam warung.

“Setelah masuk, tersangka mengambil dua peti berisi buah apel fuji, pir, anggur, dan kelengkeng dengan total sekitar 12 kilogram, serta satu unit handphone Samsung A5,” ujar Hari, Minggu (11/5/2026).

Aksi pelaku kemudian diketahui warga sehingga memicu aksi kejar-kejaran. Video pengejaran terhadap tersangka bahkan sempat beredar di media sosial.

Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Lubuklinggau Selatan langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.

Saat diinterogasi di lokasi kejadian, tersangka mengakui perbuatannya sebelum akhirnya dibawa ke kantor polisi.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e dan f KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved