Berondong di Ogan Ilir Sumsel Tega Habisi Nyawa Pacarnya, Korban Sedang Berbadan Dua
Kepolisian mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita hamil di Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Refly Permana
Ringkasan Berita:
- Tersangka berinisial SD tega menghabisi nyawa kekasihnya karena enggan bertanggung jawab.
- Korban diracun dan jasadnya digantung di pohon karet untuk mengelabui petugas.
- Selain membunuh, tersangka juga membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polisi mengungkap fakta pembunuhan di Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel).
Antara tersangka bernama SD alias DN (18) dengan korban bernama Ys (29) memiliki hubungan istimewa.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menerangkan, keduanya merupakan sepasang kekasih.
Beberapa hari sebelum peristiwa pembunuhan, korban mengaku hamil pada tersangka.
"Saat penyidikan, petugas menemukan alat tes kehamilan. Diketahui korban hamil dan meminta pertanggungjawaban tersangka," ungkap Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (12/6/2026) petang.
Baca juga: Wanita Hamil Tewas di Ogan Ilir Dibunuh Pacar Brondongnya, Korban Diracun Jasadnya Digantung
Terungkap juga fakta bahwa tersangka sempat ingin menggugurkan kandungan kekasihnya.
"Namun, tersangka berubah pikiran dan berencana menghabisi korban," beber Bagus.
Hingga pada Rabu (10/6/2026) petang, tersangka mengajak korban ke perkebunan karet di Tanjung Miring.
Korban yang mengenal tersangka, tak menaruh curiga dan ikut ke kebun.
Di TKP, korban diberi minum yang telah dicampur dengan racun rumput.
Saat meregang nyawa, tersangka menggantung korban di sebuah pohon karet.
"Pengakuan tersangka, yang bersangkutan mengikat leher korban menggunakan sehelai jilbab dan digantungkan di dahan pohon," ungkap Bagus.
Selain menghilangkan nyawa, tersangka juga mengambil barang berharga milik korban yakni sepeda motor dan ponsel.
Baca juga: Kalau Pintar Kamu Tidak Jadi Kurir Maki Kurir Paket, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Viral di Medsos
Jasad korban ditemukan oleh warga pada Kamis (11/6/2026) pagi sekira pukul 06.30.
Malamnya, tersangka diringkus di kediamannya wilayah Lubai, Muara Enim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya pidana ppenjaraselama 20 tahun. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Bagus menegaskan.
| Polres Ogan Ilir Limpahkan Dua Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur ke Kejari |
|
|---|
| 2 Kuli Bangunan Ini Mendadak Jadi Jagoan, Sebulan Jadi 'Penguasa' Narkoba di Teluk Kecapi Ogan Ilir |
|
|---|
| Pria di Ogan Ilir Rudapaksa Adik Ipar, Kedok Terbongkar Mertua yang Curiga Perut Korban Membesar |
|
|---|
| Pria Jagoan di Meranjat Ogan Ilir Ini Pasrah, tak Tahu Pembelinya Polisi yang Lagi Menyamar |
|
|---|
| Lewati Masa Kritis Usai Duel Maut Perkara Utang Rp100 Ribu, Pria di Ogan Ilir Segera Diperiksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/wanitahamildibunuh4.jpg)