Berita Ogan Ilir

Pria di Ogan Ilir Rudapaksa Adik Ipar, Kedok Terbongkar Mertua yang Curiga Perut Korban Membesar

Anggota Satreskrim Polres Ogan Ilir menangkap seorang pria berinisial MA (30) lantaran diduga nekat menyetubuhi adik iparnya

Tayang:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
dokumentasi Polisi
DIPAPARKAN POLISI - Tersangka persetubuhan dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (9/6/2026). Hasil penyelidikan, tersangka telah berkali-kali melakukan perbuatan bejatnya. 
Ringkasan Berita:
  • Anggota Satreskrim Polres Ogan Ilir menangkap seorang pria berinisial MA (30) lantaran diduga nekat menyetubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur. 
  • Warga Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir ini diringkus petugas pada Senin (8/6/2026) malam setelah aksi bejatnya terbongkar oleh keluarga korban.
  • Kedok tersangka akhirnya terbongkar setelah orang tua korban menaruh curiga terhadap perubahan fisik pada tubuh anak mereka pada awal Juni ini. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Anggota Satreskrim Polres Ogan Ilir menangkap seorang pria berinisial MA (30) lantaran diduga nekat menyetubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur. 

Warga Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir ini diringkus petugas pada Senin (8/6/2026) malam setelah aksi bejatnya terbongkar oleh keluarga korban.

Kasatres PPA-PPO Polres Ogan Ilir, Iptu Try Nensy, mengungkapkan bahwa perbuatan asusila tersebut dilakukan tersangka secara berulang kali dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

"Perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang sejak Februari sampai terakhir Juni ini," kata Iptu Try Nensy saat memberikan keterangan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, tersangka MA melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban yang baru berusia 13 tahun tersebut ke area perkebunan.

Kedok tersangka akhirnya terbongkar setelah orang tua korban menaruh curiga terhadap perubahan fisik pada tubuh anak mereka pada awal Juni ini. 

Setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban diketahui telah berbadan dua.

"Orang tua korban curiga melihat perut anaknya mendadak membesar. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata korban didapati dalam kondisi hamil," beber Iptu Try Nensy.

Di hadapan penyidik, tersangka MA telah mengakui seluruh perbuatannya dan berdalih melakukan aksi tersebut karena khilaf.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir. 
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved