Berita Ogan Ilir
Pria Jagoan di Meranjat Ogan Ilir Ini Pasrah, tak Tahu Pembelinya Polisi yang Lagi Menyamar
Iptu Surya Atmaja, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan melalui penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli narkoba.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap RS (23), diduga pengedar sabu di wilayah Meranjat, Ogan Ilir, melalui penyamaran sebagai pembeli narkoba.
- Dari tangan tersangka diamankan satu paket sabu seberat 1,23 gram dan uang tunai Rp350 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
- Tersangka mengaku menjual sabu karena alasan ekonomi, namun polisi masih mendalami keterangannya dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan terkait.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir menangkap seorang pria jagoan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Meranjat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (7/6/2026) malam.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari sebuah rumah di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan melalui penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli narkoba.
"Dari tangan tersangka berinisial RS (23), petugas mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 1,23 gram," ujar Surya saat ditemui di Mapolres Ogan Ilir, Senin (8/6/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Menurut Surya, tersangka mengaku nekat menjual sabu karena alasan ekonomi.
RS berdalih sudah lama tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga memilih terlibat dalam peredaran narkoba.
Meski demikian, polisi tidak langsung mempercayai pengakuan tersebut dan masih melakukan pendalaman terkait jaringan maupun asal-usul barang haram yang diedarkan tersangka.
"Alasan tersangka karena kebutuhan ekonomi. Yang bersangkutan mengaku putus asa karena tidak ada pekerjaan tetap. Namun keterangan tersebut masih kami dalami," katanya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut," tegas Surya.
Berita Ogan Ilir
Iptu Surya Atmaja
Kasat Resarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja
Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja
Muara Meranjat
Desa Meranjat
Meranjat
Kampung Meranjat
| Warga Klaim Jembatan Kertabayang di Ogan Ilir Sudah 46 Kali Diperbaiki, Biaya Setara Bangun Rumah |
|
|---|
| Weekend Ala Kapolres Ogan Ilir, Gelar Baksos Dalam Rangka HUT ke-80 Bhayangkara di Sejaro Sakti |
|
|---|
| Hutama Karya Bangun Dua Rest Area Megah di Tol Betung-Jambi, Dilengkapi SPBU hingga 24 Tenant UMKM |
|
|---|
| Jembatan di Rantau Alai Ogan Ilir Jebol Akibat Truk Muatan, Akses Antardesa Terhambat |
|
|---|
| Ada Preman di Simpang Muara Meranjat Ogan Ilir, Setiap Sopir Truk yang Melintas Kena Pemalakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Tersangka-pengedar-sabu-meranjat.jpg)