Berita Ogan Ilir

Pria Jagoan di Meranjat Ogan Ilir Ini Pasrah, tak Tahu Pembelinya Polisi yang Lagi Menyamar

Iptu Surya Atmaja, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan melalui penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli narkoba.

Tayang:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
dokumentasi Polisi
DIPAPARKAN POLISI - Tersangka pengedar sabu dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Senin (8/6/2026) pagi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 1,23 gram. Dokumen polisi 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap RS (23), diduga pengedar sabu di wilayah Meranjat, Ogan Ilir, melalui penyamaran sebagai pembeli narkoba.
  • Dari tangan tersangka diamankan satu paket sabu seberat 1,23 gram dan uang tunai Rp350 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
  • Tersangka mengaku menjual sabu karena alasan ekonomi, namun polisi masih mendalami keterangannya dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan terkait.

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir menangkap seorang pria jagoan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Meranjat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (7/6/2026) malam.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari sebuah rumah di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan melalui penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli narkoba.

"Dari tangan tersangka berinisial RS (23), petugas mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 1,23 gram," ujar Surya saat ditemui di Mapolres Ogan Ilir, Senin (8/6/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Menurut Surya, tersangka mengaku nekat menjual sabu karena alasan ekonomi.

RS berdalih sudah lama tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga memilih terlibat dalam peredaran narkoba.

Meski demikian, polisi tidak langsung mempercayai pengakuan tersebut dan masih melakukan pendalaman terkait jaringan maupun asal-usul barang haram yang diedarkan tersangka.

"Alasan tersangka karena kebutuhan ekonomi. Yang bersangkutan mengaku putus asa karena tidak ada pekerjaan tetap. Namun keterangan tersebut masih kami dalami," katanya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut," tegas Surya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved