Sekolah Swasta Tak Bisa Menolak: MK Wajibkan Terima Siswa Tanggungan Negara untuk Pendidikan Dasar
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan negara untuk menanggung biaya pendidikan dasar bagi seluruh anak Indonesia.
SRIPOKU.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan negara untuk menanggung biaya pendidikan dasar bagi seluruh anak Indonesia.
Putusan ini tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, melainkan juga sekolah swasta, demikian disampaikan Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji.
Menurut Ubaid, awal mula putusan ini bermula dari gugatan JPPI terhadap Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Dalam gugatan tersebut, JPPI meminta negara untuk memenuhi hak pendidikan dasar seluruh anak Indonesia, yang kemudian dikabulkan sebagian oleh MK.
"Karena itu standing poinnya adalah JPPI sedang meminta negara bagaimana menyusun langkah-langkah yang strategis untuk melindungi hak anak atas pendidikan," kata Ubaid kepada Kompas.com, Jumat (30/5/2025).
Ubaid menafsirkan putusan MK bahwa jika pemerintah tidak mampu menampung semua anak dalam sekolah negeri, maka sekolah swasta harus dilibatkan untuk memenuhi hak pendidikan dasar tersebut.
"Jadi muncul pembahasan soal sekolah swasta karena konsekuensi soal sekolah negeri ini tidak cukup," ujarnya.
Ia mencontohkan, apabila di suatu daerah terdapat 1.000 anak yang akan masuk sekolah, namun sekolah negeri hanya mampu menampung 500 siswa, maka negara wajib melibatkan sekolah swasta untuk menampung 500 anak yang tidak tertampung tersebut.
"Maka kewajiban negara adalah melibatkan sekolah swasta tadi itu untuk menampung 500 anak yang tidak tertampung itu," tegas Ubaid.
Ia melanjutkan, sekolah swasta yang diajak kerja sama oleh pemerintah tidak boleh menolak.
Namun, pengecualian berlaku bagi sekolah swasta yang tidak menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau memiliki kekhususan dalam penerapan kurikulum.
Sekolah-sekolah swasta tersebut berhak untuk menolak ajakan pemerintah.
"Ya kita (pemerintah) memperbolehkan kalau ada sekolah swasta begitu yang tidak mau ikut skema pemerintah ya enggak apa-apa itu hak sekolah swasta," ucapnya.
Ubaid menambahkan, dengan adanya putusan ini, pemerintah harus bekerja sama dengan sekolah swasta untuk memenuhi hak anak mendapatkan pendidikan dasar. Ia menegaskan, tidak semua sekolah swasta akan gratis, melainkan hanya sekolah swasta yang menjalin kerja sama dengan pemerintah dalam skema ini.
Menguak Tabir Korupsi Disdik Musi Rawas, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP Sebelum Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Penjahit Lokal Tak Punya E-katalog, Ribuan Seragam Sekolah Gratis Dinikmati Penjahit Luar |
![]() |
---|
Mendikdasmen Sebut Putusan MK Soal Sekolah Gratis SD-SMP Bikin Resah tapi Akan Dipatuhi |
![]() |
---|
Ketua Komisi X DPR RI Tegaskan Sekolah Swasta Premium Tetap Boleh Memungut Biaya, Beda Kategori |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Putuskan Biaya Pendidikan SD dan SMP Negeri dan Swasta Gratis, Ditanggung Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.