Kasus Seragam Sekolah Gratis Mura
Menguak Tabir Korupsi Disdik Musi Rawas, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP Sebelum Tetapkan Tersangka
Penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2023 di Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS — Penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2023 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas masih terus bergulir.
Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas belum menetapkan satu pun tersangka.
Pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara pasti.
Kajari Musi Rawas Vivi Eko Fatma melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda, menjelaskan bahwa proses hukum saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Sejumlah langkah investigasi sudah dilakukan, termasuk memanggil dan memeriksa 42 saksi, 2 ahli, serta mengumpulkan 95 bundel dokumen sebagai alat bukti.
"Saat ini masih berproses," kata Kasi Intel, Kamis (7/8/2025).
"Memang sampai saat ini, kita belum menerapkan tersangka pada kasus tersebut, karena dua alat bukti itu belum terpenuhi."
Gustian menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam sebuah kasus hukum harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah dan adanya kerugian keuangan negara yang nyata.
Oleh karena itu, Kejari Musi Rawas berkomitmen untuk bertindak hati-hati, objektif, dan independen.
"Kami masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP," ujarnya.
"Proses penyidikan kami dilakukan secara hati-hati, objektif, independen, dan bebas dari intervensi pihak manapun."
Gustian juga memastikan bahwa kasus ini tidak akan dihentikan di tengah jalan. Menurutnya, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah "barang haram" bagi Kejari Musi Rawas.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan bukti, bukan sekadar opini.
Kejari Musi Rawas berharap masyarakat terus memberikan dukungan dan kepercayaan.
"Dukungan moral dan partisipasi aktif masyarakat akan menjadi energi positif bagi kami dalam melawan segala bentuk korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.