Kasus Seragam Sekolah Gratis Mura

Menguak Tabir Korupsi Disdik Musi Rawas, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP Sebelum Tetapkan Tersangka

Penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2023 di Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COm / Eko Mustiawan
BERI KETERANGAN - Kasi Intel Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda saat diwawancarai, Kamis (7/8/2025). Ia memberikan perkembangan kasus dugaan korupsi seragam gratis di Disdik Musi Rawas. 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS — Penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2023 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas masih terus bergulir.

Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas belum menetapkan satu pun tersangka.

Pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara pasti.

Kajari Musi Rawas Vivi Eko Fatma melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda, menjelaskan bahwa proses hukum saat ini masih dalam tahap penyidikan. 

Sejumlah langkah investigasi sudah dilakukan, termasuk memanggil dan memeriksa 42 saksi, 2 ahli, serta mengumpulkan 95 bundel dokumen sebagai alat bukti.

"Saat ini masih berproses," kata Kasi Intel, Kamis (7/8/2025).

"Memang sampai saat ini, kita belum menerapkan tersangka pada kasus tersebut, karena dua alat bukti itu belum terpenuhi."

Gustian menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam sebuah kasus hukum harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah dan adanya kerugian keuangan negara yang nyata.

Oleh karena itu, Kejari Musi Rawas berkomitmen untuk bertindak hati-hati, objektif, dan independen.

"Kami masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP," ujarnya.

"Proses penyidikan kami dilakukan secara hati-hati, objektif, independen, dan bebas dari intervensi pihak manapun."

Gustian juga memastikan bahwa kasus ini tidak akan dihentikan di tengah jalan. Menurutnya, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah "barang haram" bagi Kejari Musi Rawas.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan bukti, bukan sekadar opini.

Kejari Musi Rawas berharap masyarakat terus memberikan dukungan dan kepercayaan.

"Dukungan moral dan partisipasi aktif masyarakat akan menjadi energi positif bagi kami dalam melawan segala bentuk korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved