Kades Dibunuh Anak Kandung
Rekonstruksi Detik-detik Anak Tembak Ibu Kandung di OKU Timur, Utang Rp 3 Juta Berujung Maut
Sebanyak 20 adegan diperagakan oleh GW (23), seorang pemuda yang tega menembak ibu kandungnya sendiri, HF (50), yang merupakan Penjabat (PJs) Kades
|
Penulis: Choirul OKUT | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Choirul
REKONSTRUKSI PENEMBAKAN -- Tersangka GW (23) memperagakan salah satu dari 20 adegan rekonstruksi pembunuhan terhadap ibunya sendiri, HF (50), Penjabat Kepala Desa Bangun Rejo, di Lapangan Tembak Polres OKU Timur, Rabu (28/5/2025). Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kini, GW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian Ancaman hukuman yang menanti GW pun tidak main-main.
Untuk Pasal 340, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Sementara Pasal 338 mengancam hukuman 18 tahun penjara, dan Pasal 359 mengancam 5 tahun penjara.
Barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan yang digunakan dalam penembakan juga telah diamankan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.