Kades Dibunuh Anak Kandung
Rekonstruksi Detik-detik Anak Tembak Ibu Kandung di OKU Timur, Utang Rp 3 Juta Berujung Maut
Sebanyak 20 adegan diperagakan oleh GW (23), seorang pemuda yang tega menembak ibu kandungnya sendiri, HF (50), yang merupakan Penjabat (PJs) Kades
Penulis: Choirul OKUT | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Sebuah insiden mengerikan terkuak dalam rekonstruksi yang digelar Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur pada Rabu (28/5/2025).
Sebanyak 20 adegan diperagakan oleh GW (23), seorang pemuda yang tega menembak ibu kandungnya sendiri, HF (50), yang merupakan Penjabat (PJs) Kepala Desa Bangun Rejo, hingga tewas.
Peristiwa tragis ini didasari oleh persoalan utang piutang senilai Rp 3 juta.
Rekonstruksi yang dilaksanakan di Lapangan Tembak Polres OKU Timur ini menjadi bagian krusial dalam penyelesaian berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Di bawah pengawasan ketat Kanit Pidum IPDA Sudono, tim penyidik, jaksa, serta kuasa hukum tersangka, GW dengan tenang memeragakan setiap adegan yang menggambarkan kronologi kejadian berdarah tersebut.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhlis, menegaskan pentingnya rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran yang utuh kepada penyidik dan jaksa.
"Rekonstruksi ini tidak hanya melengkapi berkas, tapi juga memperjelas peristiwa sebenarnya. Hak-hak tersangka tetap kami jamin selama proses berlangsung," ujar AKP Mukhlis.
Pertengkaran Berujung Maut
Tragedi ini bermula dari sebuah pertengkaran kecil yang berujung fatal. Pada Kamis, 24 April 2025, HF baru saja pulang dari menghadiri acara resepsi pernikahan warganya dan berencana melanjutkan kegiatan membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di kantor desa. Namun, niat mulianya terhenti di rumah.
Di sana, ia terlibat adu argumen sengit dengan putranya, GW. Permasalahan pemicunya adalah utang kepada seorang pria berinisial GP yang tiba-tiba ditanyakan oleh GW.
Pertengkaran ini memuncak di hadapan DV, Sekretaris Desa yang juga menjadi saksi mata kejadian nahas tersebut.
Emosi GW yang tak terkendali mendorongnya pada tindakan keji. Tanpa berpikir panjang, ia mengambil senjata api rakitan jenis pistol dan menembak ibunya dari jarak dekat.
Peluru bersarang di paha bagian dalam HF, menyebabkan wanita paruh baya itu tersungkur. Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Purwodadi dan kemudian dirujuk ke RS Charitas, nyawa HF tidak dapat tertolong.
Polisi bergerak cepat. GW dan barang bukti berupa senjata rakitan jenis pistol langsung diamankan oleh Tim SW Satreskrim Polres OKU Timur.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena emosi sesaat akibat persoalan utang yang dianggap belum jelas.
Kini, GW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian Ancaman hukuman yang menanti GW pun tidak main-main.
Untuk Pasal 340, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Sementara Pasal 338 mengancam hukuman 18 tahun penjara, dan Pasal 359 mengancam 5 tahun penjara.
Barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan yang digunakan dalam penembakan juga telah diamankan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.