Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan I Modul 3.3 MOOC Pintar Kemenag

Ini kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan I Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : Ini kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan I Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara MOOC Pintar Kemenag.(pintar.kemenag.go.id) 

SRIPOKU.COM - Berikut ini tersaji kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan I MOOC Pintar Kemenag.

Untuk itu, simak kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan I Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara untuk dijadikan bahan belajar berikut ini.

Baca juga: Jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Modul 3.2 Kawin Hamil & Poligami Pintar Kemenag

Baca juga: Jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan I Modul 3.1 Isbat Nikah Pintar Kemenag

1. Dalam fiqh Syafi'i, status anak hasil zina tetap dinasabkan kepada ......

A. Lelaki yang menikahi Ibunya

B. Ibu

C. Lelaki yang menzinainya

D. Suami

Jawaban : B. Ibu

2. Dalam hukum Islam, seorang pria boleh menikah lebih dari satu dengan syarat......

A. Berlaku adil

B. Mendapat izin dari keluarganya

C. Istri tidak mengetahui

D. Membayar mahar lebih besar

Jawaban : A. Berlaku adil

3. Putusan Pengadilan Agama terkait permohonan poligami harus mempertimbangkan prinsip.....

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved