Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan I Modul 3.3 MOOC Pintar Kemenag

Ini kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan I Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : Ini kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan I Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara MOOC Pintar Kemenag.(pintar.kemenag.go.id) 

A. UU No. 5 Tahun 1986

B. UU No. 2 Tahun 2002

C. UU No. 23 Tahun 2004

D. UU No. 1 Tahun 1974

Jawaban : D. UU No. 1 Tahun 1974

9. Putusan Mahkamah Agung terkait pembolehan menikah dengan wanita hamil menyebutkan bahwa ...

A. Pernikahan dapat dilangsungkan jika ada pengakuan hubungan biologis

B. Pernikahan harus ditunda sampai anak lahir

C. Pernikahan wajib dilakukan secara diam-diam

D. Pernikahan hanya sah bila dilakukan secara adat

Jawaban : A. Pernikahan dapat dilangsungkan jika ada pengakuan hubungan biologis

10. Menikahi wanita yang sedang hamil di luar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) ....

A. Boleh jika keduanya saling mencintai

B. Harus menunggu anak lahir

C. Tidak diperbolehkan

D. Diperbolehkan dengan syarat tertentu

Jawaban : C. Tidak diperbolehkan

 


Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved