Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan I Modul 3.3 MOOC Pintar Kemenag

Ini kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan I Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : Ini kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan I Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara MOOC Pintar Kemenag.(pintar.kemenag.go.id) 

SRIPOKU.COM - Berikut ini tersaji kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan I MOOC Pintar Kemenag.

Untuk itu, simak kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan I Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara untuk dijadikan bahan belajar berikut ini.

Baca juga: Jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Modul 3.2 Kawin Hamil & Poligami Pintar Kemenag

Baca juga: Jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan I Modul 3.1 Isbat Nikah Pintar Kemenag

1. Dalam fiqh Syafi'i, status anak hasil zina tetap dinasabkan kepada ......

A. Lelaki yang menikahi Ibunya

B. Ibu

C. Lelaki yang menzinainya

D. Suami

Jawaban : B. Ibu

2. Dalam hukum Islam, seorang pria boleh menikah lebih dari satu dengan syarat......

A. Berlaku adil

B. Mendapat izin dari keluarganya

C. Istri tidak mengetahui

D. Membayar mahar lebih besar

Jawaban : A. Berlaku adil

3. Putusan Pengadilan Agama terkait permohonan poligami harus mempertimbangkan prinsip.....

A. Kepentingan anak

B. Dukungan masyarakat

C. Keinginan suami

D. Keadilan dan kemampuan suami

Jawaban : D. Keadilan dan kemampuan suami

4. Putusan Mahkamah Agung terkait pembolehan menikah dengan wanita hamil menyebutkan bahwa ...

A. Pernikahan wajib dilakukan secara diam-diam

B. Pernikahan harus ditunda sampai anak lahir

C. Pernikahan dapat dilangsungkan jika ada pengakuan hubungan biologis

D. Pernikahan hanya sah bila dilakukan secara adat

Jawaban : C. Pernikahan dapat dilangsungkan jika ada pengakuan hubungan biologis

5. Jika istri tidak memberikan izin untuk poligami, namun suami tetap ingin menikah lagi, maka ...

A. Bisa menikah di luar negeri

B. zin dari istri bisa digantikan oleh keluarga

C. Harus mendapat penetapan dari Pengadilan Agama

D. Suami bebas menikah lagi

Jawaban : C. Harus mendapat penetapan dari Pengadilan Agama

6. Apa yang dimaksud dengan poligami....

A. Menikah dengan wanita dari negara lain

B. Menikah dalam usia dini

C. Menikah tanpa wali

D. Menikah lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan

Jawaban : D. Menikah lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan

7. Dalam hukum positif Indonesia, poligami hanya diizinkan jika ...

A. Istri mengizinkan secara tertulis

B. Suami memiliki kekayaan yang cukup

C. Suami memiliki anak banyak

D. Istri sedang sakit

Jawaban : A. Istri mengizinkan secara tertulis

8. Undang-Undang yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia adalah......

A. UU No. 5 Tahun 1986

B. UU No. 2 Tahun 2002

C. UU No. 23 Tahun 2004

D. UU No. 1 Tahun 1974

Jawaban : D. UU No. 1 Tahun 1974

9. Putusan Mahkamah Agung terkait pembolehan menikah dengan wanita hamil menyebutkan bahwa ...

A. Pernikahan dapat dilangsungkan jika ada pengakuan hubungan biologis

B. Pernikahan harus ditunda sampai anak lahir

C. Pernikahan wajib dilakukan secara diam-diam

D. Pernikahan hanya sah bila dilakukan secara adat

Jawaban : A. Pernikahan dapat dilangsungkan jika ada pengakuan hubungan biologis

10. Menikahi wanita yang sedang hamil di luar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) ....

A. Boleh jika keduanya saling mencintai

B. Harus menunggu anak lahir

C. Tidak diperbolehkan

D. Diperbolehkan dengan syarat tertentu

Jawaban : C. Tidak diperbolehkan

 


Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini.

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved