Kunci Jawaban

Jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan I Modul 3.1 Isbat Nikah Pintar Kemenag

Ini kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan I Modul 3.1 Isbat Nikah MOOC Pintar Kemenag.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI PINTAR KEMENAG : Ini kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan I Modul 3.1 Isbat Nikah MOOC Pintar Kemenag.(pintar.kemenag.go.id) 

SRIPOKU.COM - Berikut ini tersaji kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan I MOOC Pintar Kemenag.

Untuk itu, simak kunci jawaban Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris Angkatan I Modul 3.1 Isbat Nikah untuk dijadikan bahan belajar berikut ini.

Baca juga: Jawaban Pelatihan Numerasi Ide Praktis Pembelajaran dan Permainan Numerik Modul 3.7 Angkatan VII

Baca juga: Jawaban Pelatihan Lesson Study di Era Digital Angkatan VI Modul 3.5 Penyusunan Laporan Lesson Study

1. Dalam beberapa kasus, jika salah satu pihak menolak proses Isbat Nikah, maka pengadilan agama dapat ...

A. Menerbitkan keputusan otomatis tanpa persetujuan pihak yang menolak

B. Menyelesaikan dengan keputusan hakim berdasarkan bukti yang ada

C. Menunda proses selama 1 tahun

D. Memaksa pihak yang menolak untuk hadir dalam sidang

Jawaban : B. Menyelesaikan dengan keputusan hakim berdasarkan bukti yang ada

2. Apakah seorang anak yang lahir dari pernikahan yang belum terdaftar di KUA dapat diakui statusnya jika Isbat Nikah dilakukan ...

A. Anak tersebut hanya diakui di dunia agama saja

B. Tidak, anak tersebut tetap dianggap anak luar nikah

C. Ya, anak tersebut dapat diakui statusnya sebagai anak sah

D. Anak tersebut harus melalui pengadilan

Jawaban : C. Ya, anak tersebut dapat diakui statusnya sebagai anak sah

3. Dalam praktiknya, proses Isbat Nikah di Indonesia sering memakan waktu yang cukup lama karena ...

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved