Breaking News

Berita Nikita Mirzani

Sama-sama Dipenjara, Terkuak Hubungan Asli Nikita Mirzani dan Asistennya, Jennifer Ipel Ungkap Fakta

Nikita Mirzani kini masih dipenjara bersama asistennya, Mail Syahputra terkait laporan Reza Gladys.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Wartakota/Aria
NIKITA DAN MAIL - Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dalam kasus dugaan pemerasan. Sama-sama dipenjara, terkuak hubungan asli Nikita Mirzani dan asistennya 

Nikita Mirzani resmi ditahan Selasa (4/3/25) kemarin setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus pemerasan Reza Gladys.

Nikita Mirzani ditahan bersama Mail Syahputra yang merupakan asistennya.

Mail mengancam Reza Gladys untuk segera memberikan uang sebesar Rp 5 Miliar kepada Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dan Mail lantas ditahan selama 20 hari ke depan dengan 2 pasal.

Nikita dan Mail dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

FOTO MAIL SYAHPUTRA - Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra dikabarkan baru saja menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2025). Sempat Berseteru, Mail Syahputra Kuak Sikap Lolly usai Sadar dan Kembali ke Nikita Mirzani.
FOTO MAIL SYAHPUTRA - Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra dikabarkan baru saja menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2025). Sempat Berseteru, Mail Syahputra Kuak Sikap Lolly usai Sadar dan Kembali ke Nikita Mirzani. (Tribunbanten)

Mail Syahputra memiliki nama asli Mail Marzuki.

Sebelum menjadi asisten Nikita Mirzani, Mail rupanya merupakan seorang penonton bayaran.

Saat menjadi penonton bayaran, Mail diketahui hanya menerima gaji puluhan ribu sehari.

Lalu Mail sempat menjadi asisten Olga Syahputra hingga sang komedian meninggal dunia.

Setelah itu Mail lantas dijadikan Nikita Mirzani asisten pribadinya.

Selain menjadi asisten Nikita, Mail juga dikenal sebagai selebgram.

Ia berteman baik dengan beberapa artis dan selebgram lainnya, seperti Azizah Salsha, Maria Theodore, hingga Devano Danendra.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved