Buntut Demo Siswa, Guru Olahraga Lubuklinggau Jadi Tersangka Pungli dan Pelecehan

Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton akhirnya  oknum guru olahraga inisial AY di SMKN 1 Lubuklinggau

Penulis: Eko Hepronis | Editor: adi kurniawan
Dokumentasi polisi.
DITETAPKAN TERSANGKA -- Guru Ay saat ditetapkan tersangka si Polres Lubuklinggau, Minggu (25/5/2025), Diperiksa Maraton Oknum Guru Ay Resmi Ditetapkan Tersangka 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Oknum guru olahraga berinisial AY di SMKN 1 Lubuklinggau yang dua hari lalu didemo ratusan pelajar, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lubuklinggau.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan maraton terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan pelecehan seksual.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, pada Minggu (25/5/2025) menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) kemarin.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara. Dan status yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka," kata Kapolres.

Kasus ini mencuat setelah ratusan pelajar SMKN 1 Lubuklinggau menggelar aksi demo di lingkungan sekolah pada Jumat (23/5/2025).

Demo tersebut merupakan bentuk kekecewaan pelajar terhadap tindakan AY yang diduga melakukan pungli dan pelecehan.

 Setelah demo berlangsung, AY langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

AKBP Adhitia menambahkan, pihaknya akan memproses kasus ini setegas mungkin. Sejak awal laporan diterima, anggota Satreskrim dan Polsek langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti.

"Proses ini kami dalami terus, sejak awal kita langsung (dapat laporan) kita tindak lanjuti dan sejak awal kita dengar langsung kita datangi," ungkapnya.

Sebanyak 12 pelajar diduga menjadi korban bujuk rayu pelecehan dan pungli oleh AY. Modus pencabulan yang dilakukan AY salah satunya dengan mengirimkan pesan bujuk rayu kepada korban.

Salah satu korban mengungkapkan, AY meminta korban menghadapnya, namun korban tidak mau karena merasa pesan tersebut janggal.

Terbongkarnya kasus ini bermula ketika lima siswi melaporkan perbuatan cabul AY kepada pihak sekolah. Mediasi yang dilakukan pihak sekolah tidak membuahkan hasil, sehingga memicu aksi demo pelajar.

Seorang pelajar berinisial R mengungkapkan, modus pungli yang dilakukan AY antara lain mewajibkan siswa membayar Rp30 ribu jika tidak mengerjakan tugas, serta mewajibkan bayar uang jika tidak ikut pelajaran renang.

Selain itu, R juga menyebutkan bahwa AY sering mengirimkan pesan mesum kepada para siswi dengan modus merayu dan mengajak bertemu.

Kepala Sekolah SMKN 1 Lubuklinggau, Suwarni, menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal dari kegiatan senam dan renang, kemudian muncul perbuatan tidak terpuji dari AY kepada para siswa dan siswi.

Suwarni menyatakan, pihak sekolah telah melakukan mediasi sejak Rabu (21/5/2025), namun karena tidak ada titik temu, kasus ini diserahkan kepada Polres Lubuklinggau.

Suwarni juga menyebutkan bahwa AY adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pihak sekolah saat ini menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian dan telah mengistirahatkan AY sementara dari kegiatan mengajar.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved