Aksi Cabul Sesama JenisJebolan Masterchef Viral, Pengakuan Korban Jadi Bukti Saat Digrebek Warga

Seorang pria berinisial S (49), yang disebut-sebut sebagai mantan peserta ajang MasterChef Indonesia, ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan

Editor: adi kurniawan
Tribun Bogor
KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Jebolan MasterChef Indonesia Jadi pelaku pelecehan seksual 

SRIPOKU.COM -- Seorang pria berinisial S (49), yang disebut-sebut sebagai mantan peserta ajang MasterChef Indonesia, ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur.

Kasus ini mencuat dan menjadi perbincangan hangat di platform media sosial X setelah diunggah oleh akun @mtyt1164924.

Pria S, warga Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, diduga telah melakukan tindak cabul berulang kali terhadap korban berinisial AF (14).

Kanit PPA Polres Wonosobo, Aiptu Kodirun, mengungkapkan bahwa korban telah melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada pamannya, SE (50).

Menurut keterangan Aiptu Kodirun pada Jumat (14/2/2025), pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul sebanyak kurang lebih 20 kali.

Modus operandi pelaku adalah dengan meminta korban untuk membantu menstaples kardus snack makanan.

Peristiwa ini mulai terungkap pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban menghubungi pelapor (SE) dan menyampaikan ketakutannya akan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh S.

Korban meminta pelapor untuk segera datang ke rumah tersangka.

Namun, sebelum SE tiba, korban kembali menghubungi dan menyatakan bahwa ia diajak keluar rumah oleh pelaku.

Khawatir akan keselamatan korban, SE kemudian meminta bantuan warga setempat untuk menggerebek rumah tersangka.

Sekitar pukul 22.30 WIB, pelapor dan beberapa warga mendatangi rumah tersangka dan menemukan tersangka serta korban dalam keadaan berpakaian lengkap di dalam kamar.

Meskipun tersangka sempat membantah dan berkilah, ia kini telah dibawa ke Polres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akun X @mtyt1164924 juga mengungkapkan bahwa pelaku rutin memberikan snack kepada anak-anak yang mengaji di sebuah masjid dekat rumahnya, sebelum akhirnya berniat buruk terhadap seorang anak laki-laki yang dimintanya datang ke rumah setelah Maghrib.

Akun tersebut menyoroti betapa seringnya kejadian ini berlangsung dan kekecewaan terhadap beberapa oknum yang mencoba mendamaikan kasus ini dengan imbalan uang.

Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Aiptu Kodirun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah tindak pencabulan, kenakalan remaja, dan hal buruk lainnya.

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved