Sosok Perempuan Paling Berbahaya di Balik Demo Bubarkan DPR, Konten Ajakannya Ditonton 10 Juta Kali

Polda Metro jaya menyebut perempuan satu ini sangat berbahaya ketika terjadi demo Bubarkan DPR pada 25 Agustus 2025 silam.

Editor: Refly Permana
Instagram @fighalesmana
DITANGKAP - Selebgram Figha Lesmana yang ditangkap Polda Metro Jaya lantaran salah satu kontennya dinilai mengajak anak-anak ikut demo Bubarkan DPR> 

SRIPOKU.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Figha Lesmana sebagai satu dari enam tersangka aksi anarkis demo Bubarkan DPR pada 25 Agustus 2025.

Figha sangat terkenal di dunia maya, terutama melalui medsos TikTok.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Figha Lesmana memiliki akun Instagram @fighalesmana dengan 11,2 ribu pengikut.

Sementara di akun TikTok miliknya @fighaaaaa, sudah di-follow 359 ribu pengikut.

Figha Lesmana alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Menteng, Kota Jakarta Pusat.

Baca juga: Janjikan Banyak Perombakan, Puan Maharani Beber Situasi Terkini DPR RI Pasca Demo Besar-besaran

Ia angkatan tahun 2017.

Setelah lulus kuliah, Figha Lesmana kerap menjadi Master of Ceremony atau pembawa acara.

Ia memandu berbagai cara mulai karnaval, peluncuran produk, hingga acara yang digelar oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut polisi, ada satu kontennya yang diduga berisikan ajakan kepada anak-anak untuk mengikuti demo Bubarkan DPR.

Tak tanggung-tanggung, konten ajakan tersebut sudah ditonton 10 juta kali.

Kini, konten tersebut sudah dihapus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Figha Lesmana memiliki peran yang sangat berbahaya.

Baca juga: Empat Mahasiswa Terbakar Saat Demo di Depan DPRD, Aktivis PMII Itu Tersambar Api Ban Bekas

Sebab, dalam unggahannya, Firgha mengajak anak-anak ikut serta melakukan demo.

"Peran tersangka FL sangat berbahaya karena melibatkan anak-anak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan membiarkan mereka berada di lokasi rawan tanpa perlindungan," katanya kepada Tribunnews.com.

Kombes Ade melanjutkan, atas perbuatannya Figha Lesmana dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 87 Juncto Pasal 76 H Juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 A ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul : Sosok Figha Lesmana, Selebgram Tersangka Penghasut Aksi Anarkis, Desakan Pembebasan Bergema di IG

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved