Apa Itu Sanksi Demosi? Sanksi Bripka Rohmad Sopir Rantis yang Lindas Ojol Affan Kurniawan
Bripka Rohmad terseret kasus rantis Brimob melindas driver ojol hingga tewas yakni Affan Kurniawan disanksi mutasi bersifat demosi
SRIPOKU.COM -- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggaran berat Bripka Rohmad rampung digelar di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) malam.
Bripka Rohmad terseret kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas yakni Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus lalu.
Hasil sidang KKEP memtuskan Bripka Rohmad terbukti bersalah dan disanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri" kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Beda Nasib Kompol Cosmas, Bripka Rohmat Sopir Rantis yang Lindas Affan Disanksi Demosi 7 Tahun
Demosi adalah tindakan pemindahan jabatan seorang pegawai atau karyawan ke posisi yang lebih rendah di suatu organisasi.
Selain sanksi demosi, Bripka Rohmad juga diberi sanksi administratif penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
"Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela kewajiban meminta maaf lisan," ungkap majelis hakim.
Selama sidang tampak Bripka Rohmad mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri dan baret biru satuan Korps Bigade Mobil (Brimob) Polri.
Bripka Rohmad menjabat sebagai anggota Brimob Polda Metro Jaya.
Saat kejadian kejadian rantis lindas ojol, Bripka Rohmad duduk dibangku sopir bernomor 17713-VII.
Peristiwa maut itu mengakibatkan driver ojol Affan Kurniawan (21) tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025 malam.
Sebelumnya, sidang KKEP yang berlangsung pada Rabu (3/9/2025) kemarin, Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di samping sopir Bripka Rohmad dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kompol Cosmas Kaju Gae menjabat Jabatan Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Masih ada lima pelanggar kategori sedang yang belum disidang di antaranya Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Demosi
Bripka Rohmad
sopir rantis
Brimob
Affan Kurniawan
Ojol
Sripoku.com
Kompol Cosmas
Polda Metro Jaya
Kejari Palembang Kembali Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Perkimtan |
![]() |
---|
Target Pajak Sumsel Naik Menjadi Rp 3,83 Triliun, Program Pemutihan Pajak Jadi Andalan |
![]() |
---|
Gus Nadir Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 1,2 T Per Hari, Lebih Bermanfaat untuk Ini? |
![]() |
---|
Jelang Laga Melawan PSMS Medan, Pelatih Sumsel United Nil Maizar Waspadai Pemain Asing Ayam Kinantan |
![]() |
---|
KPK Kantongi Bukti Aliran Dana, TPPU Bisa Menjerat Pelaku Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.