Beda Nasib Kompol Cosmas, Bripka Rohmat Sopir Rantis yang Lindas Affan Disanksi Demosi 7 Tahun
Sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan lebih rendah selama tujuh tahun.
SRIPOKU.COM -- Sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan lebih rendah selama tujuh tahun.
Hal ini diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Sidang ini ihwal kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas rantis Brimob dalam sebuah insiden beberapa waktu lalu.
"Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis.
Rohmat dinyatakan melakukan pelanggaran etik dalam perkara tersebut.
Perilaku pelanggar juga dinyatakan perbuatan tercela.
Atas hal itu, Rohmat diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan majelis sidang maupun institusi Polri.
Dia dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.
Bripka Rohmat masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Kompol Cosmas PTDH
Sebelumnya Kompol Cosmas resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Dalam sidang tersebut, Cosmas dinyatakan melanggar sumpah jabatan, janji anggota Polri, dan kode etik profesi.
Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi kepada Cosmas, yakni sanksi etika dan sanksi administratif. Dalam sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sedangkan sanksi administratif meliputi penempatan khusus selama enam hari di ruang patsus Divisi Propam Polri, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
KPK Kantongi Bukti Aliran Dana, TPPU Bisa Menjerat Pelaku Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Sosok 5 Pemain Paling Uzur Timnas Indonesia Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Peran 9 Tersangka Pembobolan Rekening Dormant, Dana Rp 204 Miliar Dipindahkan dalam 17 Menit |
![]() |
---|
Kasus Keracunan MBG Tinggi, Dedi Mulyadi: Nasib Program Makan Gratis Akan Ditentukan Pekan Depan |
![]() |
---|
Modul Ajar Deep Learning Seni Rupa Kelas 8 SMP Unit IV Berkarya Dengan Bahan Alam, Unduh Link Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.