Target Pajak Sumsel Naik Menjadi Rp 3,83 Triliun, Program Pemutihan Pajak Jadi Andalan

Target pajak Sumsel baru ini ditetapkan sebesar Rp 3,83 triliun, meningkat Rp 94,34 miliar dari target APBD Induk 2025 yang semula Rp 3,73 triliun.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: adi kurniawan
Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati
PEMUTIHAN PAJAK SUMSEL - Program Merdeka Pajak ini merupakan program pemutihan kendaraan bermotor. Wajib pajak cukup membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) satu tahun saja, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menaikkan target Pajak Daerah dalam APBD Perubahan 2025.

Target baru ini ditetapkan sebesar Rp 3,83 triliun, meningkat Rp 94,34 miliar dari target APBD Induk 2025 yang semula Rp 3,73 triliun.

Menurut Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, realisasi penerimaan pajak per tanggal 25 September 2025 sudah mencapai Rp 2,69 triliun, atau sekitar 70,34 persen dari target yang ditetapkan.

Untuk mencapai target baru tersebut, Bapenda Sumsel telah meluncurkan berbagai program.

Salah satu yang paling menonjol adalah Program Merdeka Pajak, yang diluncurkan oleh Gubernur Herman Deru pada 16 Agustus 2025.

"Program Merdeka Pajak ini merupakan program pemutihan kendaraan bermotor. Wajib pajak cukup membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) satu tahun saja, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya," jelas Rizwan, Kamis (25/9/2025).

Program yang berlangsung dari 17 Agustus hingga 17 Desember 2025 ini juga membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), biaya pajak progresif, dan denda SWDKLLJ.

Selain itu, Rizwan menambahkan, Bapenda Sumsel juga melakukan berbagai upaya lain, seperti:

  • Optimalisasi Pajak Daerah melalui kerja sama dengan Ditlantas Polda Sumsel dan PT Jasa Raharja.
  • Mempermudah pembayaran melalui sistem online menggunakan aplikasi Signal dan modern channel, serta pembayaran via teller bank, ATM, EDC, dan QRIS.

Rizwan mengakui, masih ada beberapa jenis pajak daerah yang perlu ditingkatkan lagi realisasinya untuk mencapai target yang sudah ditentukan, dan hal ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved