Berita Viral

NASIB ASN Dinkes Solo Turun Jabatan Jadi Tukang Sapu Usai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Rekan

Sanksi penurunan jabatan ini harus dijalani terduga pelaku selama 1 tahun. Meski begitu, statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih berlaku.

Editor: pairat
TribunSolo.com/Andreas Chris
DUGAAN PELECEHAN - Ilustrasi ASN Pemkot Solo. Dugaan pelecehan seksual bermula dari aduan di laman ULAS bahwa dilakukan oleh seorang yang berstatus ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo. Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo itu kini telah masuk ke dalam ranah hukum. 

SRIPOKU.COM - Nasib seorang pegawai Dinas Kesehatan Solo berinisial S harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya usai melakukan tindak pelecehan seksual kepada rekannya.

Ia pun mendapat sanksi diturunkan jabatannya menjadi tukang sapu karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap rekan satu kantornya berinisial ER.

Sebelumnya ia menjabat staf administrasi perkantoran.

“Pelaksana administrasi perkantoran kelas 5. Jadi non-job,” ungkap Wali Kota Solo Respati Ardi saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kota Solo, Selasa (24/6/2025).

Ia pun memohon maaf kepada korban atas terjadinya peristiwa ini.

Ia akan menempatkan psikolog untuk mengawasi pelaku agar tidak melakukan hal serupa.

“Ini cukup memprihatinkan. Kami memohon maaf kepada keluarga korban dan korban sendiri atas ketidaknyamanan di lingkungan kami. Hari ini kami menjatuhkan hukuman berat mendapatkan jabatan yang paling bawah selama 12 bulan plus pengawasan dari psikolog. Jangan sampai dilepas begitu saja. Jangan sampai ada korban baru,” jelasnya.

Sedangkan bagi korban ia memberikan keleluasaan untuk terus melanjutkan pekerjaan atau mengundurkan diri.

“Hari ini sedang cuti ada opsi untuk mengundurkan diri. Itu hak dari korban. Karena yang bersangkutan adalah pegawai outsourcing,” tutur Respati.

Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno menambahkan, pihaknya akan menyiapkan proses administrasi untuk memproses sanksi bagi pelaku.

Paling lambat minggu depan sanksi akan segera dijatuhkan.

“Pilihannya sudah diambil oleh Pak Wali. Saya tinggal menyiapkan proses administrasinya. Cuma memang ada tahapan yang kami tempuh dengan melaporkan ke BKN baru kita eksekusi. Paling lambat minggu depan. Ijin dari BKN 2-5 hari. Kita dorong eksekusi sesuai dengan perintah Pak Wali untuk melakukan proses penempatan penugasan ke kelas yang paling rendah,” jelasnya.

Menurutnya, penurunan jabatan ini akan berdampak besar bagi karir hingga kompensasi yang diterima. 

“Kelas paling rendah akan berkaitan dengan karirnya, terkait dengan kompensasinya. Pengurangan kompensasi besar. Setidaknya TPP turun hampir 3 jutaan,” tuturnya.

Sanksi penurunan jabatan ini harus dijalani terduga pelaku selama 1 tahun. Meski begitu, statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved