Nikita Mirzani Ditahan

Reza Gladys Sesumbar Bakal Kasih Rp 4 M Bila Nikita Mirzani Menang Perkara, Bukan Uang Tutup Mulut

Reza Gladys diwakili oleh kuasa hukumnya menyebut berjanji akan memberikan uang senilai Rp 4 Miliar kepada Nikita Mirzani.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
Warta Kota/Arie
REZA GLADYS SESUMBAR - Dokter Attaubah Mufid dan Reza Gladys saat menerima penghargaan rekor MURI, di Glafidsya Aesthetic Clinic, Jakarta Selatan, Kamis, (28/3/2024). Reza Gladys sesumbar bakal kasih Rp 4M bila Nikita Mirzani menang perkara 

Mengenai hal ini, pakar hukum pun tampak menjelaskan kemungkinan Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys.

Menurut pihak Nikita, kasus yang dibawa oleh Reza seharusnya diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana.

Nikita pun merasa bahwa upaya Reza untuk menjadikan perkara ini sebagai masalah pidana adalah sebuah langkah yang dipaksakan.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Deolipa Yumara ikut memberikan penjelasan mengenai kemungkinan Nikita untuk menggugat Reza dalam konteks wanprestasi.

Deolipa menyatakan bahwa jika ada perjanjian antara kedua belah pihak, gugatan perdata bisa saja dilakukan, baik itu berupa perjanjian tertulis atau lisan.

"Bisa saja dia gugat, wanprestasi kan," ujar Deolipa.

"Asal ada suatu perjanjian terutama secara tertulis antara keduanya bisa dianggap posisi hubungan hukum ya dengan hukum perdata. Tapi hukum perdata kadang kadang lewat lisan juga bisa, kesepakatan lisan jadi baik lisan ataupun tulisan,"sambungnya.

Deolipa menambahkan, dalam konteks ini, kemungkinan besar Nikita akan mengajukan gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Reza.

Namun, ia menekankan bahwa semua itu harus dibuktikan dengan adanya perjanjian yang sah antara kedua pihak.

"Ya kalau ada perjanjian harus dibuktikan adanya perjanjian dulu. Jadi, ini harus dibuktikan kalau sudah terjadi perjanjian," lanjutnya.

"Pembuktiannya adalah di pengadilan lewat gugatan perdata atau pembuktian secara pidana," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved