Nikita Mirzani Ditahan

Reza Gladys Sesumbar Bakal Kasih Rp 4 M Bila Nikita Mirzani Menang Perkara, Bukan Uang Tutup Mulut

Reza Gladys diwakili oleh kuasa hukumnya menyebut berjanji akan memberikan uang senilai Rp 4 Miliar kepada Nikita Mirzani.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
Warta Kota/Arie
REZA GLADYS SESUMBAR - Dokter Attaubah Mufid dan Reza Gladys saat menerima penghargaan rekor MURI, di Glafidsya Aesthetic Clinic, Jakarta Selatan, Kamis, (28/3/2024). Reza Gladys sesumbar bakal kasih Rp 4M bila Nikita Mirzani menang perkara 

SRIPOKU.COM - Reza Gladys diwakili oleh kuasa hukumnya menyebut berjanji akan memberikan uang senilai Rp 4 Miliar kepada Nikita Mirzani.

Namun uang tersebut bukanlah uang tutup mulut melainkan janji Reza Gladys kepada Nikita Mirzani.

Hanya saja, Reza Gladys mau memberikan uang tersebut manakala Nikita Mirzani menang atas perkara.

Diketahui Nikita Mirzani masih menjalani masa tahanan atas laporan Reza Gladys.

Nikita dilaporkan lantaran Reza Gladys merasa diperas.

Namun kini Reza Gladys justru berjanji bakal memberikan uang  sebesar Rp 4 Miliar bila Nikita Mirzani menang perkara perdata.

REAKSI REZA GLADYS - Tangkapan layar foto Reza Gladys yang dilansir Sripoku.com dari sosmed pribadinya. Reaksi pihak Reza Gladys soal surat terbuka Lolly yang siap jadi jaminan Nikita Mirzani.
REAKSI REZA GLADYS - Tangkapan layar foto Reza Gladys yang dilansir Sripoku.com dari sosmed pribadinya. Reaksi pihak Reza Gladys soal surat terbuka Lolly yang siap jadi jaminan Nikita Mirzani. (Instagram)

Baca juga: Digugat Balik Nikita Mirzani, Reza Gladys dan Suami tak Terima, Kesal Diminta Rp 100 Miliar: Bingung

Hal itu diungkapkannya saat ditanya apakah ada perjanjian kerja antara Nikita dan Reza terkait uang Rp4 miliar tersebut.

"Begini ya, masalah uang Rp4 M itu kan nanti masih kita lihat dalam persidangan seperti apa. Apakah betul ada perjanjiannya, apakah dalam perjanjian sudah ditulis Rp4 M-nya, apa hanya disebutkan saja," terang Robert, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (23/5/2025).

"Tapi yang saya katakan tadi ini, yang di-LP-kan, dibuat laporan polisinya bukan masalah uang 4 miliar, bukan. Bukan uang 4 miliar tapi uang tutup mulut yang dimintai itu yang dipidanakan," tegasnya.

Dia meminta pemahaman tersebut agar dipisah.

"Jadi tolong dipisah, jangan sampai uang Rp4 M ini disangkutpautkan dengan uang tutup mulut. Kalaupun ada, seandainya ada betul ada 4 miliar yang dijanjikan, ya nanti dikasih," kata Robert.Namun, pihaknya memastikan akan memberikan uang itu jika benar-benar ada perjanjian hitam di atas putih.

"Kalau memang itu betul ada perdatanya kita kasih, kalau memang betul ada. Tapi untuk tutup mulutnya yang jadi permasalahan. Jangan nanti gara-gara perjanjiannya ada, jadi (dianggap) tidak ada uang tutup mulut ini, lalu (kasusnya) distop kepolisian. Itu yang kita enggak mau," tandasnya.

Ia menegaskan Reza akan memberikan uang Rp4 M jika Nikita memenangkan perkara ini.

"Betul, bisa memenangkan perkara perdatanya kita kasih 4 M-nya. Enggak ada masalah," ujar Robert tegas.

NIKITA MINTA MAAF - Nikita Mirzani mengungkapkan keberadaan putrinya, Lolly berada di kawasan bukit, Rabu (12/2/2025). Sebulan dipenjara, Nikita Mirzani mendadak minta maaf
NIKITA MINTA MAAF - Nikita Mirzani mengungkapkan keberadaan putrinya, Lolly berada di kawasan bukit, Rabu (12/2/2025). Sebulan dipenjara, Nikita Mirzani mendadak minta maaf (Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

Sementara itu, Nikita Mirzani gugat Reza Gladys dugaan wanprestasi.

Mengenai hal ini, pakar hukum pun tampak menjelaskan kemungkinan Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys.

Menurut pihak Nikita, kasus yang dibawa oleh Reza seharusnya diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana.

Nikita pun merasa bahwa upaya Reza untuk menjadikan perkara ini sebagai masalah pidana adalah sebuah langkah yang dipaksakan.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Deolipa Yumara ikut memberikan penjelasan mengenai kemungkinan Nikita untuk menggugat Reza dalam konteks wanprestasi.

Deolipa menyatakan bahwa jika ada perjanjian antara kedua belah pihak, gugatan perdata bisa saja dilakukan, baik itu berupa perjanjian tertulis atau lisan.

"Bisa saja dia gugat, wanprestasi kan," ujar Deolipa.

"Asal ada suatu perjanjian terutama secara tertulis antara keduanya bisa dianggap posisi hubungan hukum ya dengan hukum perdata. Tapi hukum perdata kadang kadang lewat lisan juga bisa, kesepakatan lisan jadi baik lisan ataupun tulisan,"sambungnya.

Deolipa menambahkan, dalam konteks ini, kemungkinan besar Nikita akan mengajukan gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Reza.

Namun, ia menekankan bahwa semua itu harus dibuktikan dengan adanya perjanjian yang sah antara kedua pihak.

"Ya kalau ada perjanjian harus dibuktikan adanya perjanjian dulu. Jadi, ini harus dibuktikan kalau sudah terjadi perjanjian," lanjutnya.

"Pembuktiannya adalah di pengadilan lewat gugatan perdata atau pembuktian secara pidana," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved