Nikita Mirzani Tersangka
Sikap 'Abu-abu' Jaksa Pasca Vonis Nikita Mirzani Lebih Rendah dari Tuntutan, Bimbang Tentukan Sikap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap pasti pasca vonis yang didapat Nikita Mirzani pada Senin (28/10/2025).
SRIPOKU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap pasti pasca vonis yang didapat Nikita Mirzani pada Senin (28/10/2025).
Padahal, hukuman penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jauh lebih rendah dari tuntutan JPU.
Di saat JPU meminta hakim memenjarakan Niki 11 tahun, tetapi hakim justru hanya memberikan hukuman empat tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, membenarkan bahwa pihaknya saat ini belum menentukan sikap.
Baca juga: REAKSI Nikita Mirzani setelah Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp1 M, Siap Ajukan Banding Gak Segitu
JPU akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apa yang diambil.
"Kita tuntut kan 11 tahun penuntut umum, ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Anang, mengutip Kompas.com.
Anang menjelaskan, jaksa penuntut umum masih memiliki waktu untuk berpikir.
Dia menyebutkan, mereka belum memutuskan apakah akan menerima vonis Nikita itu atau akan melakukan upaya hukum lain.
"Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu, sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak," ujar Anang.
Baca juga: AKHIRNYA Resmi Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Reza Gladys, Denda Rp 1 Miliar
Dalam amar putusannya, selain penjara empat tahun, hakim juga mewajibkan Niki membayar Rp 4 miliar.
Hakim menilai, Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan hanya terbukti sudah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Sementara itu, meski vonis hakim jauh lebih rendah di bawah tuntutan, Niki ternyata masih belum puas.
"Seharusnya nggak segitu vonisnya ya, tapi itu haknya hakim yang mulia," bebernya.
Di momen itu sang aktris sempat menyinggung upaya hukum yang akan ditempuh pihaknya setelah ini.
"Lawyer juga punya upaya yang lain, habis ini masih ada banding," pungkasnya.
Sebagian artikel ini tayang di Kompas.com
| REAKSI Nikita Mirzani setelah Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp1 M, Siap Ajukan Banding 'Gak Segitu' |
|
|---|
| AKHIRNYA Resmi Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Reza Gladys, Denda Rp 1 Miliar |
|
|---|
| MOMEN Nikita Mirzani Ngantuk saat Hakim Bacakan Vonis di Sidang, Kenakan Kostum Serba Hitam Terpejam |
|
|---|
| Isi Surat Nikita Mirzani untuk Presiden Prabowo Bocor, Tuntut Kinerja Jaksa Dievaluasi, Minta Atensi |
|
|---|
| SEBUT Jaksa Pakai Ilmu Hitam, Nikita Mirzani Serang JPU saat Sidang, Minta Bukti Tuduhan tak Benar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.