Nikita Mirzani Tersangka

Sikap 'Abu-abu' Jaksa Pasca Vonis Nikita Mirzani Lebih Rendah dari Tuntutan, Bimbang Tentukan Sikap

Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap pasti pasca vonis yang didapat Nikita ‏Mirzani pada Senin (28/10/2025).

Editor: Refly Permana
Warta Kota/Arie Puji
NIKITA MIRZANI MENGANTUK - Potret Presenter Nikita Mirzani terlihat mengantuk, saat mendengar pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). 

SRIPOKU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap pasti pasca vonis yang didapat Nikita ‏Mirzani pada Senin (28/10/2025).

Padahal, hukuman penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jauh lebih rendah dari tuntutan JPU.

Di saat JPU meminta hakim memenjarakan Niki 11 tahun, tetapi hakim justru hanya memberikan hukuman empat tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, membenarkan bahwa pihaknya saat ini belum menentukan sikap.

Baca juga: REAKSI Nikita Mirzani setelah Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp1 M, Siap Ajukan Banding Gak Segitu

JPU akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apa yang diambil.

"Kita tuntut kan 11 tahun penuntut umum, ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Anang, mengutip Kompas.com.

Anang menjelaskan, jaksa penuntut umum masih memiliki waktu untuk berpikir.

Dia menyebutkan, mereka belum memutuskan apakah akan menerima vonis Nikita itu atau akan melakukan upaya hukum lain. 

"Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu, sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak," ujar Anang.

Baca juga: AKHIRNYA Resmi Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Reza Gladys, Denda Rp 1 Miliar

Dalam amar putusannya, selain penjara empat tahun, hakim juga mewajibkan Niki membayar Rp 4 miliar.

Hakim menilai, Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan hanya terbukti sudah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Sementara itu, meski vonis hakim jauh lebih rendah di bawah tuntutan, Niki ternyata masih belum puas.

"Seharusnya nggak segitu vonisnya ya, tapi itu haknya hakim yang mulia," bebernya.

Di momen itu sang aktris sempat menyinggung upaya hukum yang akan ditempuh pihaknya setelah ini.

"Lawyer juga punya upaya yang lain, habis ini masih ada banding," pungkasnya.

Sebagian artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved