Berita OKU Selatan
Modus Dibelikan Handphone, Siswi SMP di OKU Selatan Dirudapaksa Ayah Kandung Hingga Hamil 14 Minggu
Dimana korban 'digauli' oleh ayah kandungnya sejak masih berumur 16 tahun, sejak tahun 2024 hingga tahun 2025.
Penulis: Choirul OKUT | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, MUARA DUA- Pria paruh baya di Kabupaten OKU Selatan melakukan tindakan memalukan dengan menghamili anak kandung.
Diketahui, pria parubaya itu sendiri ID (48) warga Dusun 4, Desa Penanggungan, Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten OKU Selatan melakukan tindakan berat melakukan hubungan dewasa dengan anak kandungnya.
Dimana korban 'digauli' oleh ayah kandungnya sejak masih berumur 16 tahun, sejak tahun 2024 hingga tahun 2025.
Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnaen, SIK, MH melalui Waka Polres OKU Selatan Kompol Hendro Swarna didampingi Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, SH., MH, dan Kasi Humas Polres AKP Supardi mengatakan, bahwa awalnya pada Hari Minggu 18 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB korban mengeluh sakit perut kepada nenek korban.
Pada saat itu, nenek korban membawanya ke bidan desa untuk dilakukan pemeriksaan.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban sudah hamil selama 14 minggu.
Dimana, pertama kali korban digauli oleh Pelaku yang merupakan ayah kandung korban di sebuah kebun dengan modus mengajak korban untuk mengambil jengkol dengan diiming-imingi akan dibelikan HP.
"Korban 'digauli' pelaku sejak kelas 2 SMP tepatnya di tahun 2024, sampai dengan Kelas 3 SMP tepatnya Tahun 2025 dengan jumlah kurang lebih 20 kali persetujuan," ucapnya, Kamis (22/05/2025).
Selain itu, Tersangka juga mengancam korban dengan menggunakan sebelah pisau yang mengancam akan membunuh korban apa bila korban membocorkan perilakunya.
"Terakhir kali korban digauli tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB disebuah kamar di rumah korban," ujarnya.
Dengan adanya, kejadian ini nenek korban langsung melapor ke Polres OKU Selatan, setelah adanya laporan Satuan Unit PPA langsung melakukan tindakan hingga penangkapan Tersangka.
"Tersangka beserta sejumlah Barang Bukti (BB) telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut," ucap Waka.
Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Tindak Pidana Persetubuhan Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Kemudian, Junto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 6 huruf C JO Pasal 15 ayat 1 huruf a dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan kurungan minimal 15 tahun penjara dan didenda sebesar Rp. 20 juta sampai 5 miliar," pungkasnya.
Empat Rumah di OKU Selatan Ludes Terbakar Saat Warga Masih Terlelap, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar |
![]() |
---|
Anji Terpesona Keindahan Danau Ranau OKU Selatan, Permata Tersembunyi di Ujung Selatan Sumsel |
![]() |
---|
PENYEBAB Antrean Panjang Pertamax di SPBU OKU Selatan Terjawab, Pertamina Patra Niaga Angkat Bicara |
![]() |
---|
Pelaku Penipuan Catut Nama Abusama Bupati OKU Selatan, Minta Uang via WhatsApp |
![]() |
---|
Gara-gara Uang Open BO tak Dibayar, Wanita di OKU Selatan Nekat Bawa Kabur Motor Pelanggannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.