Berita Palembang

Gara-gara Tagih Utang Rp 180 Ribu, Pelajar SMP di Palembang Dicakar Teman Sekolah

Seorang pelajar SMP kelas 8 di Kota Palembang berinisial AMF (13), menjadi korban penganiayaan oleh teman sekolahnya sendiri.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
DIANIAYA TAGIH UTANG- Seorang pelajar SMP kelas 8 di Kota Palembang berinisial AMF (13), menjadi korban penganiayaan oleh teman sekolahnya sendiri, hanya karena menagih utang sebesar Rp180 ribu. Korban pun telah melaporkan pelaku ke Polrestabes Palembang, pada Kamis (22/5/2025) siang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Seorang pelajar SMP kelas 8 di Kota Palembang berinisial AMF (13), menjadi korban penganiayaan oleh teman sekolahnya sendiri, hanya karena menagih utang sebesar Rp180 ribu.

Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang oleh nenek korban, Aisyah (67), pada Kamis (22/5/2025) siang.

Dengan wajah penuh kekhawatiran, Aisyah mendampingi cucunya yang masih terlihat trauma.

Ia menceritakan bahwa insiden terjadi pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tepat di depan sekolah mereka di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan Duku, Kecamatan IT II, Palembang.

"Menurut cucu saya, dia hanya menagih uang yang pernah dipinjam AA sebesar Rp180 ribu. Tapi pelaku malah marah-marah dan merasa tidak terima," jelas Aisyah kepada petugas SPKT.

Tak lama setelah itu, usai pulang sekolah, AA mendatangi AMF dan langsung mencakar pipi korban bagian kanan hingga robek. Setelah melakukan aksi tersebut, AA langsung melarikan diri.

"Ini bukan kejadian pertama. Sudah dua kali cucu saya diperlakukan seperti ini oleh orang yang sama. Makanya saya tidak bisa diam lagi, dan memilih melapor ke polisi," tegas Aisyah.

Korban kini mengalami luka di bagian wajah dan masih dalam pemulihan.

Aisyah berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih, membenarkan laporan yang diterima pihaknya.

“Laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap anak sudah diterima. Kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya singkat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved