Berita Ogan Ilir

Respon Dinas PMD Ogan Ilir Usai Oknum Kades Tersangka Perkara Perzinahan

Plt Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Dicky Syailendra mengatakan akan memastikan terlebih dahulu informasi penetapan tersangka itu.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
handout
OKNUM KADES TERSANGKA - Sosok E yang dijadikan tersangka perkara perzinahan. Foto tersangka tersebar pada Selasa (20/5/2025). Polisi telah menetapkan tersangka terhadap oknum kades dan wanita selingkuhannya yang dilaporkan mesum di hotel. 

Namun polisi telah mengantongi alat bukti berupa rekaman video persetubuhan tersangka E dengan S yang telah bersuami.

Sementara tersangka S kepada penyidik mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.

Hasil penelusuran polisi, persetubuhan tersebut dilakukan di Hotel Ilaya yang berlokasi di Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir, pada Desember 2022 lalu.

Adapun video mesum oknum kepala desa dengan wanita berdurasi 8,24 menit itu tersebar di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Kedua tersangka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

"Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ilham menegaskan.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved