Berita Ogan Ilir

Respon Dinas PMD Ogan Ilir Usai Oknum Kades Tersangka Perkara Perzinahan

Plt Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Dicky Syailendra mengatakan akan memastikan terlebih dahulu informasi penetapan tersangka itu.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
handout
OKNUM KADES TERSANGKA - Sosok E yang dijadikan tersangka perkara perzinahan. Foto tersangka tersebar pada Selasa (20/5/2025). Polisi telah menetapkan tersangka terhadap oknum kades dan wanita selingkuhannya yang dilaporkan mesum di hotel. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir merespon oknum kepala desa yang dijadikan tersangka perkara perzinahan.

Plt Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Dicky Syailendra mengatakan akan memastikan terlebih dahulu informasi penetapan tersangka itu.

Mengingat Dinas PMD Ogan Ilir belum mendapat salinan surat penetapan tersangka dari polisi.

"Kami pastikan dulu informasi itu, apakah yang bersangkutan (oknum kades) memang sudah jadi tersangka atau seperti apa," kata Dicky dihubungi via telepon, Selasa (20/5/2025). 

Jika sudah mendapatkan kepastian penetapan tersangka, Dicky memastikan oknum kepala desa itu bakal ditindak sesuai aturan.

"Kalau memang diproses tersangka, pasti ada tindak lanjut dari Pemkab (Ogan Ilir) melalui Dinas PMD," kata Dicky menegaskan.

Dicky sendiri mengaku telah mendapat informasi penyidikan perkara perzinahan ini.

Namun Dinas PMD Ogan Ilir secara resmi belum mendapat pemberitahuan dari polisi.

"Makanya kami akan koordinasi dulu, memastikan apakah memang yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka. Kita lihat nanti aturannya, kami cek dulu. Yang jelas akan ada tindak lanjut terkait dengan status yang bersangkutan," kata Dicky.

Sementara poisi telah menetapkan status tersangka terhadap Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, yang dilaporkan berselingkuh dengan istri orang.

Selain kepala desa berinisial E itu, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap wanita berinisial S yang diduga merupakan selingkuhan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, penetapan tersangka ini berdasarkan empat alat bukti yang dikumpulkan polisi.

"Iya, sudah ditetapkan dua tersangka (perkara) perzinahan yakni E dan S," kata Ilham diwawancarai terpisah.

Ilham mengungkapkan selama proses penyidikan, tersangka E tak mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik.

"Saat pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke hotel namun membantah persetubuhan tersebut," ungkap Ilham.

Namun polisi telah mengantongi alat bukti berupa rekaman video persetubuhan tersangka E dengan S yang telah bersuami.

Sementara tersangka S kepada penyidik mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.

Hasil penelusuran polisi, persetubuhan tersebut dilakukan di Hotel Ilaya yang berlokasi di Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir, pada Desember 2022 lalu.

Adapun video mesum oknum kepala desa dengan wanita berdurasi 8,24 menit itu tersebar di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Kedua tersangka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

"Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ilham menegaskan.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved