Berita Ogan Ilir

2 Bos Narkoba di Ogan Ilir Ini Rugi Besar, Sabu Seberat 1 Kg Miliknya Dimasukan ke Dalam Kloset

Dalam kegiatan ini, dua tersangka pengedar sabu turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan barang haram tersebut

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Agung Dwipayana
SAKSIKAN PEMUSNAHAN - Dua tersangka pengedar narkoba menyaksikan larutan sabu dibuang ke kloset yang ada di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (8/8/2025) petang. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Foto : TribunSumsel.com 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Polres Ogan Ilir memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dalam rilis yang digelar pada Jumat (8/8/2025) petang.

Dalam kegiatan ini, dua tersangka pengedar sabu turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan barang haram tersebut.

Kedua tersangka yang dimaksud adalah Ali (42 tahun) dan Andi (36 tahun).

Mereka diamankan beberapa waktu lalu dalam kasus peredaran narkoba yang kini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menjelaskan bahwa sebelum dimusnahkan, sabu tersebut terlebih dahulu diuji oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan, dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

“Kedua tersangka kami hadirkan langsung agar mereka menyaksikan sendiri proses pemusnahan barang bukti sabu ini,” ujar AKBP Bagus, Sabtu (9/8/2025).

Sabu Dicampur Cairan Pembersih dan Dibuang

Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampur sabu ke dalam cairan pembersih lantai, kemudian diblender hingga larut dan dibuang ke dalam saluran pembuangan kotoran. Seluruh proses disaksikan langsung oleh kedua tersangka.

“Biar mereka sadar dan tahu, bahwa sabu yang mereka edarkan sudah tidak ada gunanya lagi,” tegas Bagus.

Selama proses berlangsung, kedua tersangka tampak tertunduk lesu, menyadari konsekuensi hukum dari perbuatan mereka.

Polisi Lakukan Pengembangan Jaringan

Meski berdasarkan hasil pemeriksaan awal para tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu, namun pihak kepolisian tidak langsung percaya.

Penyelidikan dan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, atau Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi untuk pengedar narkoba di wilayah Ogan Ilir,” pungkas Kapolres.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved