Berita Ogan Ilir

Polisi Periksa Oknum Kadus dan Ketua Karang Taruna Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi di Ogan Ilir

Polisi memeriksa oknum Kadus dan Ketua Karang Taruna terduga pelaku pelecehan mahasiswi di Ogan Ilir.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM / Agung Dwipayana
BERI KETERANGAN - Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025). Polisi kini sedang melakukan penyelidikan perkara dugaan perzinahan yang dilakukan salah seorang kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi.

"Iya, pemeriksaan dua orang itu hari Senin kemarin," kata Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (16/9/2025).

Diketahui, oknum Kadus tersebut berinisial SK dan Ketua Karang Taruna berinisial HT.

Polisi memastikan perkara dugaan pelecehan mahasiswi KKN di Ogan Ilir sedang dalam proses penyelidikan.

Termasuk oknum Kadus dan Ketua Karang Taruna, Ilham menyebut sejauh ini total sudah enam orang saksi yang diperiksa.

"Prosesnya masih penyelidikan. Kami masih memeriksa saksi-saksi terkait dengan fakta-fakta yang kami temukan karena ada hal-hal yang harus disinkronkan," ujar Ilham.

Satreskrim Polres Ogan Ilir melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memastikan akan mengusut tuntas perkara ini.

"Kalau sudah rampung seluruh penyelidikan, pasti kami sampaikan hasinya," pungkas Ilham.

Sebelumnya kuasa hukum korban berinisial S, Conie Pania Putri juga mendesak Satreskrim Polres Ogan Ilir membuka seterang-terangnya perkara ini.

Conie mengaku mendapat informasi bahwa polisi telah memeriksa saksi terkait perkara dugaan pelecehan yang menimpa S.

"Kami minta segera tangkap pelaku karena sudah ada saksi dan korban juga sudah melakukan visum. Hasil visum sudah dipegang penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir," tutur Conie diwawancarai terpisah.

Diungkapkannya, perbuatan para pelaku membuat S mengalami trauma berat karena dikurung di kamar posko KKN selama satu jam lebih.

"Kalau keterangan langsung dari klien kami, kejadiannya itu kan Jumat (29/8/2025) dinihari. Klien kami dikurung mulai pukul 01.00 sampai pukul 02.30, selama 1,5 jam," ungkap Conie.

Bahkan tim kuasa hukum meminta polisi tak ragu menerapkan Pasal 289 KUHP tentang pengancaman dan pemaksaan melakukan pelecehan seksual.

Di mana ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal sembilan tahun.

"Kami ingin pelaku benar-benar dihukum setimpal apabila terbukti nantinya. Polres Ogan Ilir harus mempercepat proses ini karena klien kami mengalami tekanan sangat kuat," tutur Conie.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved