Berita OKI
Seluruh Siswa PAUD/TK, SD & SMP di OKI Dilarang Study Tour dan Konvoi Kelulusan, Ini Alasannya
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/393/SKR/DISDIK/2026 yang diterbitkan menjelang libur semester genap tahun ajaran 2025/2026
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Welly Hadinata
Ringkasan Berita:
- Disdik OKI melarang study tour, konvoi, dan perpisahan mewah di semua jenjang pendidikan.
- Kebijakan ini bertujuan menekan beban ekonomi orang tua dan fokus pada pembelajaran siswa.
- Sekolah diperbolehkan menggelar perpisahan sederhana seperti doa bersama atau syukuran kelas.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG — Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (Disdik OKI), Sumatera Selatan, mengeluarkan kebijakan larangan kegiatan study tour, konvoi kelulusan, hingga perpisahan mewah bagi seluruh jenjang pendidikan PAUD, TK, SD, hingga SMP.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/393/SKR/DISDIK/2026 yang diterbitkan menjelang libur semester genap tahun ajaran 2025/2026.
Kepala Disdik OKI, Muhammad Refly, mengatakan aturan ini dibuat untuk mencegah pemborosan biaya yang kerap dibebankan kepada orang tua siswa serta memastikan fokus pembelajaran menjelang akhir tahun ajaran.
“Ada dua alasan utama, pertama optimalisasi waktu belajar, dan kedua efisiensi biaya agar tidak membebani orang tua murid,” ujar Refly, Sabtu (9/5/2026).
Ia menegaskan larangan tersebut mencakup kegiatan seremonial berbiaya tinggi, perjalanan ke luar daerah, konvoi sepeda motor, hingga aksi coret-coret seragam yang kerap terjadi saat kelulusan.
Refly juga meminta sekolah tidak melakukan pungutan di luar kebutuhan pendidikan pokok. Menurutnya, biaya perpisahan sering kali memaksa wali murid mengeluarkan dana tambahan untuk konsumsi, seragam khusus, hingga transportasi.
“Dana tersebut seharusnya bisa dialihkan untuk peningkatan mutu pendidikan,” tegasnya.
Meski demikian, Disdik OKI tetap memperbolehkan sekolah menggelar kegiatan kelulusan secara sederhana, seperti doa bersama, syukuran kelas, atau pemberian penghargaan bagi siswa berprestasi yang dirangkai dengan pembagian rapor.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari pihak sekolah. Kepala SD Negeri di Kecamatan Sungai Menang, Suprihnah, menyatakan siap menjalankan aturan tersebut.
“Kami akan mematuhi aturan. Perpisahan diganti dengan kegiatan sederhana namun tetap berkesan bagi siswa,” ujarnya.
Disdik OKI menegaskan akan memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar ketentuan tersebut sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan pendidikan.
| 2 Pejabat Eselon IV Kejari OKI yang Baru Dilantik, Firmansyah Jabat Kasi Datun |
|
|---|
| Angka Anak Tidak Sekolah di OKI Capai 22.082 Orang, Dinas Pendidikan Terjunkan Tim Relawan |
|
|---|
| Dua Tahun Mati Suri, Warga Desa Pematang Sukatani Kini Kembali Bisa Salat Berjemaah di Mushola |
|
|---|
| Menjelang Iduladha 1447 H, Harga Karet Mingguan di Tingkat Petani OKI Tembus Rp18.000 per Kilogram |
|
|---|
| Manfaatkan Surutnya Rawa Lebak, Produksi Padi OKI Ditargetkan Tembus 900 Ribu Ton pada 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Kepala-Disdik-OKI-Muhammad-Refly.jpg)