Berita OKI

Seluruh Siswa PAUD/TK, SD & SMP di OKI Dilarang Study Tour dan Konvoi Kelulusan, Ini Alasannya

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/393/SKR/DISDIK/2026 yang diterbitkan menjelang libur semester genap tahun ajaran 2025/2026

Tayang:
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Welly Hadinata
Handout
Kepala Disdik OKI, Muhammad Refly 
Ringkasan Berita:
  • Disdik OKI melarang study tour, konvoi, dan perpisahan mewah di semua jenjang pendidikan.
  • Kebijakan ini bertujuan menekan beban ekonomi orang tua dan fokus pada pembelajaran siswa.
  • Sekolah diperbolehkan menggelar perpisahan sederhana seperti doa bersama atau syukuran kelas.

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG — Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (Disdik OKI), Sumatera Selatan, mengeluarkan kebijakan larangan kegiatan study tour, konvoi kelulusan, hingga perpisahan mewah bagi seluruh jenjang pendidikan PAUD, TK, SD, hingga SMP.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/393/SKR/DISDIK/2026 yang diterbitkan menjelang libur semester genap tahun ajaran 2025/2026.

Kepala Disdik OKI, Muhammad Refly, mengatakan aturan ini dibuat untuk mencegah pemborosan biaya yang kerap dibebankan kepada orang tua siswa serta memastikan fokus pembelajaran menjelang akhir tahun ajaran.

“Ada dua alasan utama, pertama optimalisasi waktu belajar, dan kedua efisiensi biaya agar tidak membebani orang tua murid,” ujar Refly, Sabtu (9/5/2026).

Ia menegaskan larangan tersebut mencakup kegiatan seremonial berbiaya tinggi, perjalanan ke luar daerah, konvoi sepeda motor, hingga aksi coret-coret seragam yang kerap terjadi saat kelulusan.

Refly juga meminta sekolah tidak melakukan pungutan di luar kebutuhan pendidikan pokok. Menurutnya, biaya perpisahan sering kali memaksa wali murid mengeluarkan dana tambahan untuk konsumsi, seragam khusus, hingga transportasi.

“Dana tersebut seharusnya bisa dialihkan untuk peningkatan mutu pendidikan,” tegasnya.

Meski demikian, Disdik OKI tetap memperbolehkan sekolah menggelar kegiatan kelulusan secara sederhana, seperti doa bersama, syukuran kelas, atau pemberian penghargaan bagi siswa berprestasi yang dirangkai dengan pembagian rapor.

Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari pihak sekolah. Kepala SD Negeri di Kecamatan Sungai Menang, Suprihnah, menyatakan siap menjalankan aturan tersebut.

“Kami akan mematuhi aturan. Perpisahan diganti dengan kegiatan sederhana namun tetap berkesan bagi siswa,” ujarnya.

Disdik OKI menegaskan akan memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar ketentuan tersebut sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan pendidikan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved