Berita Ogan Ilir
Respon Dinas PMD Ogan Ilir Usai Oknum Kades Tersangka Perkara Perzinahan
Plt Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Dicky Syailendra mengatakan akan memastikan terlebih dahulu informasi penetapan tersangka itu.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir merespon oknum kepala desa yang dijadikan tersangka perkara perzinahan.
Plt Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Dicky Syailendra mengatakan akan memastikan terlebih dahulu informasi penetapan tersangka itu.
Mengingat Dinas PMD Ogan Ilir belum mendapat salinan surat penetapan tersangka dari polisi.
"Kami pastikan dulu informasi itu, apakah yang bersangkutan (oknum kades) memang sudah jadi tersangka atau seperti apa," kata Dicky dihubungi via telepon, Selasa (20/5/2025).
Jika sudah mendapatkan kepastian penetapan tersangka, Dicky memastikan oknum kepala desa itu bakal ditindak sesuai aturan.
"Kalau memang diproses tersangka, pasti ada tindak lanjut dari Pemkab (Ogan Ilir) melalui Dinas PMD," kata Dicky menegaskan.
Dicky sendiri mengaku telah mendapat informasi penyidikan perkara perzinahan ini.
Namun Dinas PMD Ogan Ilir secara resmi belum mendapat pemberitahuan dari polisi.
"Makanya kami akan koordinasi dulu, memastikan apakah memang yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka. Kita lihat nanti aturannya, kami cek dulu. Yang jelas akan ada tindak lanjut terkait dengan status yang bersangkutan," kata Dicky.
Sementara poisi telah menetapkan status tersangka terhadap Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, yang dilaporkan berselingkuh dengan istri orang.
Selain kepala desa berinisial E itu, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap wanita berinisial S yang diduga merupakan selingkuhan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, penetapan tersangka ini berdasarkan empat alat bukti yang dikumpulkan polisi.
"Iya, sudah ditetapkan dua tersangka (perkara) perzinahan yakni E dan S," kata Ilham diwawancarai terpisah.
Ilham mengungkapkan selama proses penyidikan, tersangka E tak mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik.
"Saat pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke hotel namun membantah persetubuhan tersebut," ungkap Ilham.
2 Bos Narkoba di Ogan Ilir Ini Rugi Besar, Sabu Seberat 1 Kg Miliknya Dimasukan ke Dalam Kloset |
![]() |
---|
3 Bulan Buron, Inilah Tampang Pelaku Begal di Indralaya yang Modusnya Pura-pura Jadi Penumpang Ojek |
![]() |
---|
2 Tersangka hanya Bisa Tertunduk Saksikan Sabu 1 Kg Dimusnahkan dengan Campuran Pembersih Lantai |
![]() |
---|
GEROMBOLAN Sapi Berkeliaran Bebas di Jalan Akses ke Kantor Pemkab Ogan Ilir, Pemilik Ternak Cuek! |
![]() |
---|
Bendera One Piece Mulai Berkibar di Ogan Ilir, Kesbangpol: Jangan Rusak Suasana HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.