Berita Palembang

Ribuan Ojol Sumsel Bakal Matikan Aplikasi Massal Pada 20 Mei, Desak DPRD Terbitkan UU Ojek Online

Aksi ini merupakan akumulasi dari keresahan para pengemudi ojol terhadap ketidakjelasan regulasi dan ketimpangan ekonomi.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM / Linda Trisnawati
DEMO OJOL- Driver ojek online (ojol) di Palembang turun ke jalan menggelar aksi damai di depan gerbang Kantor Gubernur Sumsel Jalan Kapten A Rivai Palembang, Senin (2/9/2024). Sekitar 10 ribu pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai wilayah di Sumatera Selatan, terutama Kota Palembang, direncanakan akan mematikan aplikasi dan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan kantor DPRD Provinsi Sumsel pada Selasa, 20 Mei 2025, mulai pukul 09.00 WIB. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Sekitar 10 ribu pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai wilayah di Sumatera Selatan, terutama Kota Palembang, direncanakan akan mematikan aplikasi dan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan kantor DPRD Provinsi Sumsel pada Selasa, 20 Mei 2025, mulai pukul 09.00 WIB.

Aksi ini diorganisir oleh DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Sumsel dan tergabung dalam Aliansi Ojol Palembang Bersinergi bersama sejumlah organisasi, paguyuban, dan komunitas pengemudi online.

Ketua DPD ADO Sumsel, Muhammad Asrul Indrawan, menyatakan bahwa aksi ini merupakan akumulasi dari keresahan para pengemudi ojol terhadap ketidakjelasan regulasi dan ketimpangan ekonomi dalam sistem kerja kemitraan transportasi daring.

“Kami akan bergerak dan berjuang bersama. Aksi ini bentuk keprihatinan terhadap belum adanya regulasi tegas yang berpihak pada pengemudi ojol, khususnya roda dua,” kata Asrul, Jumat (16/5/2025).

Asrul menekankan bahwa saat ini para pengemudi ojol tidak memiliki posisi tawar dalam penentuan tarif, sementara potongan dari aplikator bisa mencapai 20–30 persen, yang sangat merugikan pengemudi.

“Kami yang bekerja di lapangan, tapi justru paling sedikit mendapatkan hasil. Negara harus hadir dan mengatur ini secara adil,” tegasnya.

Berikut Empat Tuntutan Utama Ojol Sumsel:

  • Mendesak diterbitkannya Undang-Undang yang mengatur ojek online roda dua dan kejelasan status kemitraan.
  • Menuntut adanya UU Ongkos Standar dan penghapusan program promo seperti hemat, slot, dan “goceng”.
  • Mendesak batas maksimal potongan aplikasi sebesar 10 persen bagi semua aplikator.
  • Menuntut sanksi tegas bagi aplikator yang tidak mematuhi regulasi, termasuk penutupan operasional.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved