Berita OKI

Keluarga Tersangka Korupsi APBD Dispora OKI Kembalikan Sebagian Uang Korupsi Rp 200 juta

Keluarga para tersangka korupsi dana APBD di Dispora OKI telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi tersebut sebesar Rp 200 juta ke Kejari OKI.

Penulis: Nando Davinchi | Editor: tarso romli
sripoku.com/nando
KEMBALIKAN UANG KORUPSI - Hari ini keluarga para tersangka yaitu Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra dan Muslim bersama-sama mengembalikan sebagian uang hasil korupsi APBD Dinas Pemuda dan Olahraga Ogan Komering Ilir (Dispora OKI) tahun 2022 lalu. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Terkait dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2022 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.130.251.916, keluarga para tersangka telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi tersebut.

"Tadi kita menerima uang titipan dari pihak keluarga tersangka berjumlah Rp 200.000.000," ujar Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, melalui Kasi Intel Agung Setiawan pada Kamis (15/5/2025) sore.

Agung menjelaskan bahwa uang tersebut diterima secara resmi oleh jaksa penuntut umum (JPU) di ruang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKI.

"Selanjutnya, uang dititipkan dalam rekening khusus barang bukti Kejari OKI pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kayuagung sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi dalam proses penanganan perkara," ungkapnya.

Menurutnya, penyerahan uang titipan ini dilakukan sebagai bentuk itikad baik dari pihak keluarga para tersangka yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut, serta untuk mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, terdapat 4 tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Bidang Olahraga dan PPTK kegiatan keolahragaan, Imam Tohari; Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda dan PPTK kegiatan pemberdayaan, Harun; Bendahara Pengeluaran periode Januari - Juni 2022, Muslim; dan Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Juni - Desember, Aprilia Saputra.

Kasi Pidsus, Parid Purnomo, menjelaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran belanja langsung barang dan jasa serta belanja modal, ditemukan adanya pengelolaan dana yang tidak tepat.

Terdapat indikasi penghindaran anggaran yang telah dicairkan. "Dari alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan 52 saksi, dan ditambah alat bukti berupa hasil audit kerugian negara BPKP Provinsi Sumatera Selatan, maka terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.130.251.916," katanya.

"Serta telah disita juga beberapa dokumen sebagai alat bukti dengan penyitaan yang sah, maka kami tetapkan 4 orang tersangka," tambahnya.

Menurutnya, modus yang dijalankan oleh para tersangka adalah adanya indikasi pencairan dengan pertanggungjawaban fiktif, serta adanya pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan anggaran. "Jadi, modusnya pengeluaran dibuat secara formal atau anggaran dikeluarkan sekaligus, dan kemudian baru dilakukan pertanggungjawaban," jelasnya.

"Makanya nanti banyak anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan pertanggungjawaban ada yang fiktif atau tidak ada sama sekali, serta ada pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kegiatan," tegasnya. Ia tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lagi.

Atas penyelewengan dana tersebut, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved