Kanal Polres Muara Enim

Petani Nekat Bobol Rumah Tetangga di Desa Lubuk Nipis Panang Enim Muara Enim

Nnekat membobol rumah tetangga, seorang petani berinisial P (24) warga Desa Lubuk Nipis, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, terancam 7 tahun

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: tarso romli
Humas Polres Muara Enim
LAKA TUNGGAL - Laka tunggal diduga dialami Doni Setiawan pelajar SMP dan mesinpnanjakana mp. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Karena nekat membobol rumah tetangga, seorang petani berinisial P (24) warga Desa Lubuk Nipis, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, terancam hukuman 7 tahun penjara. 

Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi  Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di kontrakan milik korban Apriansyah (21) yang saat itu bersama istri dan anaknya sedang pergi mengunjungi keluarganya. Ketika pulang, ia mendapati rumahnya telah dibobol. Papan kayu penyekat antara rumahnya dan rumah pelaku telah dirusak.

Akibatnya, satu unit handphone Oppo A18 yang sedang diisi daya serta satu buah celengan berisi uang tunai sekitar Rp 2 juta juga ikut raib. Korban pun segera melaporkannya ke Polsek Tanjung Agung Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Tanjung Agung Iptu Michael Leonardo, menjelaskan atas laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri.

Berbekal informasi dari masyarakat, Team LEBAH Polsek Tanjung Agung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Firman Bill Clinton Simanjuntak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Jumat 9 Mei 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.

"Namun, saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan menjatuhkan satu bilah senjata tajam dari tubuhnya," Iptu Michael Leonardo, Selasa (13/5/2025).

Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Oppo A18 warna hitam dan satu buah celengan merk Labu berwarna coklat-hijau yang diduga kuat merupakan hasil curian dari rumah korban.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara dan saat ini masih dalam proses penyidikan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved