Gaji TNI

Gaji TNI Dikabarkan Naik 1 Juni 2025, Berikut Rincian Gaji TNI dari Tamtama Hingga Perwira Tinggi

Segini rincian penghasilan TNI berdasarkan golongan dan pangkatnya yang digadang-gadang akan naik per 1 Juni 2025

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
Freepik
TNI NAIK GAJI - Ilustrasi gambar dari Freepik. Rincian penghasilan TNI, gaji dikabarkan naik 1 Juni 2025, 

SRIPOKU.COM - Segini rincian penghasilan TNI berdasarkan golongan dan pangkatnya.

Dilansir dari TribunNews, gaji TNI dikabarkan akan naik di tahun 2025 ini.

Meski begitu belum ada keputusan resmi tentang kenaikan gaji TNI ini.

Berdasarkan informasi terkini, nominal gaji TNI tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 Tahun 2001.

PP tersebut menetapkan kenaikan sebesar 8 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Meski belum ada revisi baru, berbagai sumber menyebut bahwa rencana penyesuaian gaji pada pertengahan tahun 2025 sedang dalam tahap pembahasan, terutama untuk menyesuaikan dengan inflasi dan kebutuhan hidup prajurit .

Namun, hingga Mei 2025, Kementerian Pertahanan belum memberikan kepastian terkait kenaikan gaji per 1 Juni.

Hal ini membuat gaji pokok TNI masih tetap mengacu pada skema lama, meskipun tunjangan dan fasilitas tambahan seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan jabatan tetap diberikan sesuai ketentuan .

Baca juga: Daftar 13 Korban Meninggal dalam Insiden Ledakan saat Pemusnahan Amunisi di Garut, 4 Anggota TNI

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui detail penghasilan prajurit TNI, berikut rincian gaji berdasarkan golongan dan pangkat yang berlaku pada 2025:

Gaji TNI Golongan I (Tamtama)

Prajurit Dua/Kelasi Dua : Rp1.775.000 – Rp2.741.300
Prajurit Satu/Kelasi Satu : Rp1.830.500 – Rp2.827.000
Prajurit Kepala/Kelasi Kepala : Rp1.887.800 – Rp2.915.400

Kopral Dua : Rp1.946.800 – Rp3.006.600
Kopral Satu : Rp2.007.700 – Rp3.100.700
Kopral Kepala : Rp2.070.500 – Rp3.197.700.

Gaji TNI Golongan II (Bintara)

Sersan Dua : Rp2.272.100 – Rp3.733.700
Sersan Satu : Rp2.343.100 – Rp3.850.500
Sersan Kepala : Rp2.116.400 – Rp3.971.000
Sersan Mayor : Rp2.492.000 – Rp4.095.200

Pembantu Letnan Dua : Rp2.570.000 – Rp4.223.300
Pembantu Letnan Satu : Rp2.650.300 – Rp4.355.400.

Halaman
123
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved