Berita Muara Enim

PT Anugerah Sawit Langgeng Terbukti Mencemari Sungai Lubai Muara Enim dan Diberikan Sanksi Tegas

Bupati Muara Enim, Edison SH segera menjatuhkan sanksi administrasi dan denda kepada PT ASL karena terbukti mencemari sungai Lubai Muara Enim.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: tarso romli
handout
BERIKAN SANKSI - Bupati Muara Enim, H Edison akan segera memberikan sanksi kepada PT Anugerah Sawit Langgeng (ASL) yang terbukti mencemari aliran Sungai Lubai Muara Enim. Sanksi diberikan berupa Administrasi dan Denda. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim akan segera menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT Anugerah Sawit Langgeng (ASL) karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan yang menyebabkan ribuan ikan mati di aliran Sungai Lubai.

"Dari laporan, ternyata memang mengandung zat-zat yang berasal dari pabrik sawit. Berarti sudah bisa disimpulkan mereka melanggar, dan akan saya tindak tegas," ujar Bupati Muara Enim, Edison, pada Minggu (11/5/2025).

Menurut Edison, hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup terkait pencemaran lingkungan PT ASL menunjukkan adanya zat-zat yang berasal dari pabrik sawit. Oleh karena itu, pihaknya akan segera menjatuhkan sanksi kepada PT ASL berupa sanksi administratif dan denda.

"Sanksi ini diberikan sebagai bentuk efek jera guna memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Muara Enim," tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Muara Enim H. Edison geram dengan PT Anugerah Sawit Langgeng (ASL) yang membela diri seolah-olah tidak bersalah atas pencemaran lingkungan tersebut. Padahal, pencemaran ini merupakan masalah fatal, apalagi Sungai Lubai menjadi tempat masyarakat bergantung dan beraktivitas.

Pencemaran sungai yang diduga dilakukan oleh PT ASL ini berdampak terhadap kesehatan warga di 6 desa di Kecamatan Lubai, yaitu Desa Beringin, Desa Kotabaru, Desa Pagar Gunung, Desa Jiwa Baru, Desa Tanjung Raja, dan Desa Tanjung Kemala.

Atas pencemaran tersebut, Bupati Muara Enim langsung memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk meneliti pencemaran lingkungan tersebut, dan ternyata hasilnya positif.

Bupati meminta agar PT ASL bertanggung jawab melakukan pemulihan kondisi sungai, menebar benih ikan, memberikan kompensasi kepada masyarakat, dan menyediakan bantuan air bersih.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved