Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Bantah Cekik Mahasiswa Bernama Irvansyah DP

Suharyono mengatakan tidak benar Dekan FH UMP melakukan penganiayaan karena dalam berkas laporan adalah perkara pembuatan tidak menyenangkan

|
Editor: Sudarwan
Dokumen Kantor Hukum Suharyono & Associates
BANTAH KLIENNYA MENCEKIK - Dr Suharyono di Kantor Hukum Suharyono & Associates. Dekan FH Muhammadiyah Palembang, AH, melalui Penasihat Hukum Dr Suharyono membantah telah mencekik dan mengancam memberhentikan mahasiswa bernama Irvansyah Dwi Putra. 

Pemuda 22 tahun itu dalam laporannya mengaku dicekik hingga diancam akan diberhentikan.

Kepada petugas piket pengaduan, korban menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/12/2024), sekira pukul 11.30 WIB, di kampusnya, saat ia menghadap dekan AH.

Ketua Umum Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Irvansyah Dwi Putra melaporkan dekannya ke Polrestabes Palembang, Senin (9/12/2024).
Ketua Umum Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Irvansyah Dwi Putra melaporkan dekannya ke Polrestabes Palembang, Senin (9/12/2024). (SRIPOKU.COM /Andi Wijaya)

Siang itu, Irvansyah bersama temannya Bunga dan Lintang menghadap terlapor untuk meminta dikeluarkan SK kepengurusan Mapala Brimpals.

Terlapor ini tidak mau mengeluarkan SK, padahal saat itu ia sudah diarahkan Wakil Rektor 4 untuk meng-SK-kan kepengurusan ini. 

"Saat itu terjadi adu argumen antara saya dan dekan," katanya. 

Diduga terbawa emosi dan tidak bisa menjawab, sambung Irvansyah, saat itu AH langsung memukul meja, mencekik korban serta mendorongnya. 

"Saya dicekik pak, didorong, serta diancam akan diberhentikan. Oleh itulah saya mencari keadilan melapor ke sini," ungkapnya.

Kuasa hukum Irvansyah yakni Jhony Ardiansyah dari Kantor Hukum Rudi Aprianto SH dan Rekan mengatakan, Irvansyah melapor ke Polrestabes Palembang, atas kasus 335 perbuatan tidak menyenangkan disertai kekerasan.

Dapat update terkini dan berita menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved