Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Bantah Cekik Mahasiswa Bernama Irvansyah DP

Suharyono mengatakan tidak benar Dekan FH UMP melakukan penganiayaan karena dalam berkas laporan adalah perkara pembuatan tidak menyenangkan

|
Editor: Sudarwan
Dokumen Kantor Hukum Suharyono & Associates
BANTAH KLIENNYA MENCEKIK - Dr Suharyono di Kantor Hukum Suharyono & Associates. Dekan FH Muhammadiyah Palembang, AH, melalui Penasihat Hukum Dr Suharyono membantah telah mencekik dan mengancam memberhentikan mahasiswa bernama Irvansyah Dwi Putra. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, AH, melalui Penasihat Hukum Dr Suharyono membantah telah mencekik dan mengancam memberhentikan mahasiswa bernama Irvansyah Dwi Putra.

Suharyono mengatakan tidak benar AH melakukan penganiayaan karena dalam berkas laporan adalah perkara perbuatan tidak menyenangkan sehingga yang disampaikan pelapor yakni mahasiswa Irvansyah itu sudah di luar konteks perkara.

"Kalau ada penganiayaan maka ada bekas luka dan bukti kekerasannya, sedangkan dalam berkas perkara bukan pasal penganiayaan laporannya tapi perbuatan tidak menyenangkan," kata Suharyono kepada Sripoku.com, Sabtu (10/5/2025).

Suharyono mengatakan hasil rekonstruksi perkara memang ada dua versi yakni pertama versi Irvansyah sesuai yang telah diberitakan dan kedua versi dekan.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Mahasiswa oleh Dekan UMP Palembang Direkonstruksi, 15 Adegan Diperagakan

Versi dekan, mahasiswa tidak dicekik juga dipukul tapi hanya diusir keluar ruangan.

Dia menjelaskan versi dekan adalah Irvansyah menghadap dosen ke ruang dekan untuk meminta disahkan SK kepengurusan Mapala Brimpals hari itu juga, namun karena pengesahan SK itu bukan kewenangannya, maka dekan menolak menerbitkan SK tersebut.  

Menurut penuturan dekan, sambung Suharyono, sesuai dengan status UMP, hal itu merupakan wewenang rektor, karena pecinta alam merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di tingkat universitas.

“Karena dekan tidak bersedia dan pelapor minta saat itu juga diterbitkan SK sehingga dekan marah dan menggebrak meja kerjanya sendiri karena merasa ditekan mahasiswa, namun mahasiswa itu membalas menggebrak balik meja dekan sehingga situasi kurang kondusif," katanya.

Kemudian dekan meminta agar Irvansyah keluar ruangan dengan memegang kerah bajunya sehingga mungkin inilah yang diartikan Irvan mencekik padahal bukan mencekik tapi memintanya keluar ruangan.

"Ada saksi staf dekan di lokasi yang bisa membuktikan kebenaran itu," tambahnya.

Terkait rekaman suara yang ada, Suharyono menduga mahasiswa tersebut sudah berniat menyiapkan rekaman saat tiba di ruangan.

Sebab tidak mungkin di saat genting itu sempat merekam kalau memang tidak disengaja atau sudah disiapkan lebih dulu atau direncanakan lebih dulu.

Hasil gelar perkara kemarin memberikan kesempatan pada kedua pihak pelapor dan terlapor untuk menanggapi jika ada sanggahan atau melengkapi jika ada berkas yang masih kurang.

"Hasilnya nanti kesimpulan dari Polrestabes dan polsek apakah ini cukup memenuhi syarat naik penyidikan kita hanya menyaksikan fakta dalam gelar perkara kemarin," ujar Suharyono.

Mengaku Dicekik
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Irvansyah Dwi Putra melaporkan dekannya ke Polrestabes Palembang, Senin (9/12/2024).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved