Breaking News

Berita Palembang

Kasus Penganiayaan Mahasiswa oleh Dekan UMP Palembang Direkonstruksi, 15 Adegan Diperagakan

Kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang dekan di salah satu universitas di kawasan Plaju

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
REKONSTRUKSI - Kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang dekan di salah satu universitas di kawasan Plaju terhadap mahasiswanya terus bergulir. Tim penyidik Polsek SU II Palembang menggelar rekonstruksi kejadian tersebut pada Jumat (25/4/2025) sore. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang dekan di salah satu universitas di kawasan Plaju terhadap mahasiswanya terus bergulir.

Tim penyidik Polsek SU II Palembang menggelar rekonstruksi kejadian tersebut pada Jumat (25/4/2025) sore.

Korban dalam kasus ini adalah Irfansyah Dwi Putra (22), yang melaporkan dekan fakultasnya sendiri pada 9 Desember 2024 lalu.

Irfansyah mengaku mengalami penganiayaan dan pengancaman saat meminta persetujuan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Mapala Brimpals Fakultas Hukum.

Alih-alih mendapatkan respons positif, Irfansyah justru dimarahi, kerah bajunya ditarik hingga mencekik leher, dan diancam akan dikeluarkan dari universitas.

Dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian, peran korban diperagakan langsung oleh Irfansyah, sementara peran saksi diperankan oleh saksi yang hadir.

Lantaran terlapor (dekan) berhalangan hadir, perannya digantikan oleh anggota kepolisian. Sebanyak 15 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

Rekonstruksi dimulai dari adegan saat korban bersama dua rekannya hendak menghadap terlapor untuk meminta SK, namun tidak diizinkan.

Setelah menunggu cukup lama, korban dan kedua rekannya baru diperbolehkan masuk ke ruang dekan.

Puncak dari rekonstruksi terjadi pada adegan kedelapan, di mana terlihat jelas kerah baju korban ditarik hingga mengenai leher, membuat korban merasa tercekik.

 "Jadi benar hari ini adanya rekonstruksi tersebut digelar dalam perkara 335 KUHP dan korban merupakan klien kami dan terlapor Dekan UMP. Ada 15 adegan saat digelar rekonstruksi tersebut," ungkap Rudi Arianto, Joni, Diki, dan partner selaku kuasa hukum korban kepada Sripoku.com, Jumat (25/4/2025) sore.

Rudi menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat terang perkara yang sedang ditangani dan melengkapi berkas perkara.

"Ya rekonstruksi yang dilakukan agar perkara ini menjadi terang untuk melengkapi berkas perkara," katanya.

Pihak kuasa hukum korban berharap agar kasus ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan pihak penyidik dapat bersikap profesional serta objektif dalam menangani perkara ini.

"Alhamdulillah rekonstruksi ini berjalan dengan lancar," imbuh Rudi.

Di tempat yang sama, kuasa hukum terlapor, DR. Suharyono, menyatakan bahwa rekonstruksi yang digelar sudah sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan oleh kliennya (dekan), meskipun yang bersangkutan tidak dapat hadir dan perannya digantikan.

"Kita tidak mau beropini, yang penting rekonstruksi tersebut sudah sesuai dengan yang disampaikan," tutupnya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved