Berita PALI
Buruan Polisi Berakhir, Pelaku Pencurian Motor di Halaman Kejari PALI Diciduk di Muara Enim
Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, menjelaskan bahwa kasus pencurian ini dilaporkan oleh korban bernama Rama Raka Triyadi (26)
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALI - Kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang karyawan honorer di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, akhirnya menemui titik terang.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil membekuk seorang pelaku yang bertanggung jawab atas aksi pencurian tersebut.
Pelaku yang berhasil diamankan oleh tim opsnal "Beruang Hitam" Satreskrim Polres PALI diketahui berinisial BH (33), seorang warga Dusun IV, Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
BH ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Muara Enim, berkat koordinasi apik antara Polres PALI dan Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim.
Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, menjelaskan bahwa kasus pencurian ini dilaporkan oleh korban bernama Rama Raka Triyadi (26), seorang karyawan honorer.
Korban kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat miliknya yang terparkir di halaman Kantor Kejari PALI pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kejadian bermula ketika korban menyadari sepeda motornya raib dari area parkir. Setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, terlihat jelas bahwa motor korban dibawa kabur oleh seorang pria yang tak dikenal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta dan segera melaporkan kasus pencurian itu ke Polres PALI.
"Menindaklanjuti laporan korban yang terjadi beberapa waktu lalu, kami terus melakukan upaya penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku pencurian. Berkat kerja keras tim, akhirnya kasus ini menemui titik terang. Kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku dan segera berkoordinasi dengan Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku BH di wilayah tersebut," ungkap AKP Nasron Junaidi pada Sabtu (10/5/2025).
Satreskrim Polres PALI, yang didukung oleh anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Megang, bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku BH tanpa adanya perlawanan.
"Dari hasil interogasi awal yang kami lakukan, pelaku BH mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban di halaman parkir kantor Kejari PALI pada Oktober tahun lalu," beber AKP Nasron.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor milik korban.
"Pelaku BH kini telah dibawa ke Mapolres PALI guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," pungkas AKP Nasron Junaidi.
Agus Munir, Guru SMPN 7 Penukal Asal Air Itam Timur, Harumkan PALI di Panggung Nasional |
![]() |
---|
Program MBG di PALI Mulai Didistribusikan ke 3.150 Pelajar, Perdana Digelar di SDN 2 Tanah Abang |
![]() |
---|
ISTRI Buka Pintu Maaf ke Suami, Kasus KDRT di PALI Berakhir Damai, Pelaku Sempat Dijemput Polisi |
![]() |
---|
FAKTA Suami Hajar Istri di PALI, Sering Ribut Tapi Cepat Akur Kembali, tak Jadi Lapor Berakhir Damai |
![]() |
---|
FAKTA Sebenarnya Video Viral KDRT di PALI Terungkap, sang Istri Akui Dihajar Suami Cuma untuk Konten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.