Berita Lubukllinggau

Tak Terima Wajahnya Diludahi Pasal Uang Rp 2.000, Tukang Ojek di Lubuklinggau Tusuk Jukir Pak Ogah

David Lambo Silaban (37) seorang tukang ojek kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan Yan Pekong (30).

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
zoom-inlihat foto Tak Terima Wajahnya Diludahi Pasal Uang Rp 2.000, Tukang Ojek di Lubuklinggau Tusuk Jukir Pak Ogah
Dokumen Warga
DUEL - Tersangka David saat duel dengan pak ogah yang meludahi wajahnya di Lubuklinggau. David Lambo Silaban (37) seorang tukang ojek kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan Yan Pekong (30) pengatur lalulintas alias jukir (pak ogah) di Kota Lubuklinggau Sumsel.

Berdasarkan keterangan para saksi-saksi yang ada di TKP serta mengumpulkan barang bukti serta rekaman CCTV, Tim Opsnal Macan Linggau mendapatkan Informasih bahwa tersangka yang melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut adalah David.

Kemudian Tim Opsnal Macan Linggau langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari tersangka dan hasil koordinasi David  berhasil di amankan di Rumahnya di Jl.Karya ll Rt.06 Kelurahan Ceremeh Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur ll Kota Lubuklinggau.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka Davit berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan secara Intensif.

"Dalam perkara ini diamankan barang bukti satu bilah pisau bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang 22 Cm dan tersangka terancam pasal 351 KUHPidana," ujarnya. 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved