Berita Lubukllinggau

Tak Terima Wajahnya Diludahi Pasal Uang Rp 2.000, Tukang Ojek di Lubuklinggau Tusuk Jukir Pak Ogah

David Lambo Silaban (37) seorang tukang ojek kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan Yan Pekong (30).

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
zoom-inlihat foto Tak Terima Wajahnya Diludahi Pasal Uang Rp 2.000, Tukang Ojek di Lubuklinggau Tusuk Jukir Pak Ogah
Dokumen Warga
DUEL - Tersangka David saat duel dengan pak ogah yang meludahi wajahnya di Lubuklinggau. David Lambo Silaban (37) seorang tukang ojek kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan Yan Pekong (30) pengatur lalulintas alias jukir (pak ogah) di Kota Lubuklinggau Sumsel.

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -David Lambo Silaban (37) seorang tukang ojek kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan Yan Pekong (30) pengatur lalulintas alias jukir (pak ogah) di Kota Lubuklinggau Sumsel.

Peristiwa penusukan itu terjadi di Jl.Yos Sudarso atau depan Lippo Plaza Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur l Kota Lubuklinggau Sumsel, pada Sabtu (3/4/2025) kemarin.

Dalam peristiwa ini Yan Pekongterpaksa harus menjalani perawatan serius di rumah sakit setelah menderita sejumlah luka tusuk.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatreskrim AKP Kurniawan Azwar mengungkapkan penyebab tersangka menusuk korban karena tak terima mukanya diludahi oleh korban gara-gara mengambil uang Rp.2000.

"Awalnya karena muka tersangka diludahi korban karena korban tak terima tersangka mengambil uang Rp.2000 saat membantu pengendara memutar arah, itu yang membuat tersangka emosi," kata Kurniawan pada wartawan, Minggu (4/5/2025).

Kejadian bermula pada saat itu tersangka sedang mangkal alias ngojek di depan Mall Lippo Plaza dan tersangka melihat ada mobil yang akan keluar dari Lippo hendak memutar arah ke Simpang RCA.

Kemudian tersangka membantu mobil tersebut untuk berputar balik, akan tetapi melihat tersangka memutar balikan mobil tersebut, tersangka pun didatangi korban Yan Pekong.

Yan Pekong menanyakan kepada tersangka “ DEM POKUS OJEK BE” (sudah fokus ngojek saja) dan tersangka pun langsung pergi dan tak lama kemudian datanglah korban beserta tiga orang temannya mendatangi tersangka.

"Salah satu teman korban berkata SUDAHLAH DK USAH RIBUT-RIBUT" (Sudah jangan ribut-ribut) kemudian di jawab T tersangka

“YO SUDAH,MADAI CK ITU BAE BERUTUKAN,DUIT Rp.2000 BAE BERUTUKAN” (Yo sudah masak cak itu bae berikan duit 2 ribu bae, berutukan)," ungkapnya.

Lalu, mendengar perkataan tersangka tersebut membuat korban langsung meludahi muka dari tersangka yang membuat tersangka kesal dan tersangka pun langsung memukul korban ke arah bahu.

Terjadilah perkelahian antara korban dan tersangka yang mana korban mengeluarkan pisau yang membuat tangan tersangka sebelah kiri mengalami luka tusuk dan pisau yang di pakai korban untuk menusuk tersangka tadi terjatuh dan direbut oleh tersangka.

"Setelah pisau berhasil direbut oleh tersangka, pisau tersebut di gunakan tersangka untuk menyerang balik korban dengan cara menusuk bagian perut korban sebanyak dua kali," ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan dari warga pihak Kepolisian Polres Lubuklinggau Sat Reskrim Unit Pidum yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawan mendatangi TKP di  depan Mall Lippo Plaza Jl.Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur l dan cek korban.

Setelah serangkaian penyelidikan Tim Macan Linggau melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengejar keberadaan pelaku dengan mendatangi TKP serta cek kondisi korban di rumah sakit.

Berdasarkan keterangan para saksi-saksi yang ada di TKP serta mengumpulkan barang bukti serta rekaman CCTV, Tim Opsnal Macan Linggau mendapatkan Informasih bahwa tersangka yang melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut adalah David.

Kemudian Tim Opsnal Macan Linggau langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari tersangka dan hasil koordinasi David  berhasil di amankan di Rumahnya di Jl.Karya ll Rt.06 Kelurahan Ceremeh Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur ll Kota Lubuklinggau.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka Davit berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan secara Intensif.

"Dalam perkara ini diamankan barang bukti satu bilah pisau bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang 22 Cm dan tersangka terancam pasal 351 KUHPidana," ujarnya. 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved