Berita Ogan Ilir

MUI Apresiasi Satres Narkoba Polres Ogan Ilir atas Pengungkapan Kasus Pil Ekstasi dan Sabu

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Satresnarkoba Polres Ogan Ilir atas keberhasilan mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: tarso romli
handout
KETUA MUI SUMSEL - Ketua Umum MUI Sumatera Selatan Aflatun Muchtar memberikan apresiasi terharap keberhasilan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir mengungkapkan peredaran Narkoba dalam julah besar jenis pil ekstasi dan Sabu. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua tersangka mendapatkan upah antara Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu per minggu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidananya penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar," jelas Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo.

Kedua jenis narkoba tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air.

Dengan pengungkapan peredaran narkoba di Ogan Ilir ini, polisi telah menyelamatkan sebanyak 25.904 jiwa.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir, AKP Herman Ansori, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ekstasi ini adalah yang terbesar.

"Ini merupakan pengungkapan kasus peredaran ekstasi terbesar sepanjang sejarah Polres Ogan Ilir," terang Herman yang merupakan polisi senior tersebut.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved