Berita Ogan Ilir

MUI Apresiasi Satres Narkoba Polres Ogan Ilir atas Pengungkapan Kasus Pil Ekstasi dan Sabu

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Satresnarkoba Polres Ogan Ilir atas keberhasilan mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: tarso romli
handout
KETUA MUI SUMSEL - Ketua Umum MUI Sumatera Selatan Aflatun Muchtar memberikan apresiasi terharap keberhasilan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir mengungkapkan peredaran Narkoba dalam julah besar jenis pil ekstasi dan Sabu. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Satresnarkoba Polres Ogan Ilir atas keberhasilan mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar, yaitu pil ekstasi dan sabu.

Barang bukti yang diamankan sangat banyak, mencapai 8.579 butir pil ekstasi.

Pengungkapan kasus ekstasi ini merupakan yang terbesar di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, setidaknya dalam triwulan pertama tahun 2025.

Selain itu, petugas juga mengamankan sabu seberat 874,69 gram.

Ketua Umum MUI Sumatera Selatan, Prof. Dr. KH. Aflatun Muchtar, memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus peredaran dua jenis narkoba tersebut.

"Apresiasi untuk polisi (Satresnarkoba Polres Ogan Ilir). Kita berharap petugas terus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," kata Aflatun saat dihubungi TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Minggu (4/5/2025) petang.

Aflatun menekankan bahwa MUI mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

"(Pengedar narkoba) perlu diberi tindakan tegas agar (distribusi narkoba) tidak meluas dan berkembang," tegas Aflatun.

Ketua MUI Ogan Ilir, Dr. H. M. Nurhasan, juga menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir adalah capaian yang luar biasa.

"Ini capaian bagus, luar biasa. Bahwa gerakan memusuhi narkoba ini benar-benar berjalan," ujar Nurhasan saat dihubungi secara terpisah.

Senada dengan Aflatun Muchtar, Nurhasan menyatakan bahwa MUI mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

"Kami dari ulama mengapresiasi setinggi-tingginya Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang telah melakukan penindakan sebelum narkoba tersebut sampai ke masyarakat," ucap Nurhasan.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba.

Barang bukti pendukung yang turut diamankan antara lain satu unit timbangan digital, dua buah kertas aluminium foil, satu bal plastik vakum, satu unit mesin vakum, dan sebuah sekop plastik.

Diketahui, para tersangka dan kedua jenis narkoba tersebut ditemukan di dalam sebuah rumah di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua tersangka mendapatkan upah antara Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu per minggu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidananya penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar," jelas Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo.

Kedua jenis narkoba tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air.

Dengan pengungkapan peredaran narkoba di Ogan Ilir ini, polisi telah menyelamatkan sebanyak 25.904 jiwa.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir, AKP Herman Ansori, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ekstasi ini adalah yang terbesar.

"Ini merupakan pengungkapan kasus peredaran ekstasi terbesar sepanjang sejarah Polres Ogan Ilir," terang Herman yang merupakan polisi senior tersebut.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved