TERKUAK Alasan Dibatalkan Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo, Tak Ada Terkaitan Dengan Try Sutrisno

Markas Besar TNI memberikan penjelasan terkait penangguhan mutasi terhadap Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dan sejumlah Pati TNI

Editor: adi kurniawan
Istimewa
BATAL DIMUTASI - Markas Besar TNI memberikan penjelasan terkait penangguhan mutasi terhadap Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dan sejumlah Pati TNI 

5. Brigien TNI Agus Isrok Mikroj, S.I.P. NRP 11970036740875 jabatan lama Kadislaikad dan jabatan baru sebagai Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI;

6. Kolonel Inf Anwar, lama Pamen Denmabesad Kadislaikad; S.H. NRP 11950043691072 jabatan lama Pamen Denmabesad dan jabatan baru sebagai Kadislaikad;

7. Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM., Ph.D. NRP 9533/P jabatan lama Kababinkum TNI dan jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun);

8. Laksma TNI Farid Ma'Ruf, S.H., M.H. NRP 12290/P jabatan lama Kadiskumal dan jabatan baru sebagai Kababinkum TNI;

9. Laksma TNI Dr. Ali Ridlo, S.H., M.M., M.Tr. Opsla., M.H. NRP 12997/P jabatan lama Kaotmilti III Surabaya Babinkum
TNI dan jabatan baru sebagai Kadiskumal;

10. Laksma TNI Effendy Maruapey, S.H., M.H. NRP 11807/P jabatan lama Staf Khusus Kasal dan jabatan baru sebagai Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI;

Tertulis juga, dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 telah diadakan perubahan.

Selain itu, tertera dalam salinan dokumen tersebut bahwa keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 30 April 2025 di Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved