TERKUAK Alasan Dibatalkan Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo, Tak Ada Terkaitan Dengan Try Sutrisno

Markas Besar TNI memberikan penjelasan terkait penangguhan mutasi terhadap Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dan sejumlah Pati TNI

Editor: adi kurniawan
Istimewa
BATAL DIMUTASI - Markas Besar TNI memberikan penjelasan terkait penangguhan mutasi terhadap Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dan sejumlah Pati TNI 

SRIPOKU.COM - Markas Besar TNI memberikan penjelasan terkait penangguhan mutasi terhadap Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dan sejumlah perwira tinggi (Pati) TNI lainnya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi membenarkan salinan dokumen Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554.a/IV/2025 yang beredar pada Jumat (2/5/2025).

Dalam dokumen tersebut, tercantum pembatalan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, putra mantan Wapres Try Sutrisno, serta Laksda TNI Hersan, mantan ajudan Presiden Joko Widodo.

Brigjen Kristomei menjelaskan bahwa penangguhan mutasi sejumlah Pati TNI ini disebabkan oleh adanya perencanaan ulang dari sisi organisasi dan staf personalia TNI.

Menurutnya, beberapa Pati masih dibutuhkan dalam penugasan sesuai dengan perkembangan situasi dan potensi ancaman saat ini.

Keputusan ini juga didasarkan pada pertimbangan pimpinan masing-masing Pati terkait.

"Ya, jadi kan ini kan sesuai yang pertimbangkan para pimpinan masing-masing. Siapa-siapa yang harus yang sudah bergeser. Ternyata setelah dipertimbangkan dengan perkembangan situasi yang ada saat ini, ternyata masih harus dipimpin oleh Pati (perwira tinggi) yang bersangkutan," ungkap Brigjen Kristomei dalam konferensi pers daring, Jumat (2/5/2025) malam.

"Kita masih tunda untuk pergeserannya. Karena ada yang tidak bergeser, maka rangkaian itu tidak bisa bergeser," lanjutnya.

Lebih lanjut, Brigjen Kristomei menegaskan bahwa penangguhan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo tidak memiliki kaitan dengan aktivitas atau pernyataan ayahnya, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Hal ini menyusul adanya spekulasi yang mengaitkan mutasi sebelumnya Letjen Kunto dari Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD dengan aktivitas Try Sutrisno terkait usulan Forum Purnawirawan TNI.

"Jadi kan tadi sudah saya tegaskan di awal bahwa mutasi ini tidak terkait dengan apapun di luar dari organisasi TNI. Jadi ini sesuai dengan profesionalitas, proporsionalitas, dan memang kebetulan organisasi di saat ini. Tidak terkait dengan misalnya, oh kemarin itu orang tuanya Pak Kunto, karena.., enggak, tidak ada kaitannya," tegas Brigjen Kristomei.

"Dia (Try Sutrisno) Purnawirawan, prinsipnya tidak terkait dengan TNI aktif saat ini. Pernyataan-pernyataan itu juga tidak menyebabkan, oh, gara-gara itu Pak Kunto bergeser. Enggak, tidak. Ini hanya karena memang ada perencanaan dari sisi organisasi dan dari staf personalia," imbuhnya.

Kapuspen TNI juga menyampaikan bahwa kemungkinan perubahan terkait penangguhan mutasi tersebut masih terbuka.

Mekanisme di Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) TNI akan kembali membahas hal ini dalam tiga bulan ke depan, termasuk terkait dengan Pati yang akan memasuki masa pensiun.

Konfirmasi final akan diberikan oleh Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan setelah mempertimbangkan perkembangan situasi dan tugas-tugas TNI.

"Nah, kemudian apakah ini ditangguhkan atau tidak? Nanti kita lihat berikutnya. Nanti saya bilang bahwa Wanjakti itu bersidang untuk 3 bulan ke depan. Kemudian setelah mendekati waktunya, kira-kira ada perubahan lagi. Bisa jadi ada perubahan, ya. Oh, ternyata si A ini, lebih cocok di sini, dibandingkan kemarin diusulkan. Itu bisa saja terjadi, dinamika itu. Ya, dinamika itu bisa saja terjadi," pungkas Brigjen Kristomei.

Diberitakan sebelumnya, beredar salinan dokumen Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554.a/IV/2025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia pada Jumat (2/5/2025).

Dalam salinan dokumen tersebut, di antaranya menunjukkan putra Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yakni Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dan mantan ajudan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo yakni Laksda TNI Hersan batal dimutasi.

Pada bagian Memperhatikan dalam dokumen tersebut tertulis pertimbangan Pimpinan TNI.

Sedangkan dalam bagian Menetapkan tertulis Perubahan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554/IV/2025 tanggal 29 April tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia atas nama Letjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E., M.M NRP 32635, Dosen Tetap Unhan dkk 236 orang, pada lampiran nomor urut 4 sampai dengan 10, sebagai berikut:

Sebelum Diubah:

4. Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, SIP. NRP 1920034990371 jabatan lama Pangkogabwilhan I dan jabatan baru sebagai Staf Khusus Kasad;

5. Laksda TNI Hersan, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla. NRP11339/P jabatan lama Pangkoarmada III dan jabatan baru sebagai Pangkogabwilhan I;

6. Laksda TNI H. Krisno Utomo, P.S.C, (Joint)., M.A., M.M.S., CHRMP. NRP 11336/P jabatan lama Pangkolinlamil dan jabatan baru sebagai Pangkoarmada III;

7. Laksda TNI Rudhi Aviantara I.H., S.E., M.Si., M.Tr.(Han)., CHRMP. NRP 10689/P jabatan lama Kas Kogabwilhan II dan jabatan baru sebagai Pangkolinlamil;

8. Laksma TNI Phundi Rusbandi NRP 10075/P jabatan lama Waaskomlek Kasal dan jabatan baru sebagai Kas Kogabwilhan II;

9. Laksma TNI Benny Febri, M.M., M.Tr.Opsla. NRP 10063/P jabatan lama Kadiskomlekal dan jabatan baru sebagai Waaskomlek Kasal;

10. Laksma TNI Maulana, S.T., M.Si., NRP 10119/P jabatan lama Staf Khusus Kasal dan jabatan baru sebagai Kadiskomlekal;

Diubah menjadi:

4. Mayjen TNI Yusman Madayun, S.I.P. NRP 32655 jabatan lama Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI dan jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun);

5. Brigien TNI Agus Isrok Mikroj, S.I.P. NRP 11970036740875 jabatan lama Kadislaikad dan jabatan baru sebagai Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI;

6. Kolonel Inf Anwar, lama Pamen Denmabesad Kadislaikad; S.H. NRP 11950043691072 jabatan lama Pamen Denmabesad dan jabatan baru sebagai Kadislaikad;

7. Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM., Ph.D. NRP 9533/P jabatan lama Kababinkum TNI dan jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun);

8. Laksma TNI Farid Ma'Ruf, S.H., M.H. NRP 12290/P jabatan lama Kadiskumal dan jabatan baru sebagai Kababinkum TNI;

9. Laksma TNI Dr. Ali Ridlo, S.H., M.M., M.Tr. Opsla., M.H. NRP 12997/P jabatan lama Kaotmilti III Surabaya Babinkum
TNI dan jabatan baru sebagai Kadiskumal;

10. Laksma TNI Effendy Maruapey, S.H., M.H. NRP 11807/P jabatan lama Staf Khusus Kasal dan jabatan baru sebagai Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI;

Tertulis juga, dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 telah diadakan perubahan.

Selain itu, tertera dalam salinan dokumen tersebut bahwa keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 30 April 2025 di Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved