Berita Muba

Sumur Minyak Ilegal Kembali Meledak di Muba, Pakde Ireng Pemilik Sumur Diamankan Polisi

Pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Keluang atas kepemilikan sumur minyak ilegal yang meledak di wilayah konsesi PT Hindoli.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
DIAMANKAN- Ahmad Thohir alias Pakde Ireng (61), warga Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba diamankan Polsek Keluang, Selasa (29/4/2025). Pelaku dimankan karena sumur minyak ilegal miliknya terbakar. 

SRIPOKU.COM , SEKAYU-- Langkah Ahmad Thohir alias Pakde Ireng (61), warga Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus berhenti sudah.

Pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Keluang atas kepemilikan sumur minyak ilegal yang meledak di wilayah konsesi PT Hindoli.

Perkenalan terjadi pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di lahan perkebunan kelapa sawit (HGU) milik PT Hindoli, tepatnya di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Insiden bermula saat tersangka memindahkan minyak mentah menggunakan mesin sedot ke mobil tangki. 

Mesin tersebut tiba-tiba mengeluarkan percikan api dan menyambar bak penampungan, hingga akhirnya memicu ledakan di lokasi pengeboran ilegal tersebut.

Beruntung, tidak ada korban dalam peristiwa itu. Namun, aparat kepolisian yang sebelumnya telah beberapa kali memberi peringatan kepada warga soal bahaya aktivitas ilegal ini, langsung mengambil tindakan hukum.

“Selasa sore (29/4/2025), yang bersangkutan telah diamankan oleh Polsek Keluang dan langsung kami limpahkan ke Unit Pidana Khusus Polres Muba,” ujar Plh Kasi Humas Polres Muba AKP Nazaruddin, Rabu (30/4/2025).

Menurut hasil pemeriksaan, sumur minyak tersebut telah beroperasi secara ilegal selama kurang lebih satu bulan. Padahal, pihak kepolisian setempat sudah berkali-kali mengimbau warga agar menghentikan aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal di wilayah itu.

"Kita sudah dua kali layangkan surat pemanggilan kepada tersangka sebelumnya. Tapi tidak diindahkan, hingga akhirnya kita melakukan penangkapan," tambah Nazaruddin.

Atas perbuatannya, Ahmad Thohir dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 188 KUHP.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ilegal tersebut karena membahayakan keselamatan dan berdampak buruk terhadap lingkungan. Kami akan bertindak tegas sesuai prosedur hukum,” tegasnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved