Berita Ogan Ilir

Resahkan Pengendara Luar Kota, Polisi Ciduk Pelaku Pungli di Gerbang Tol Kramasan

Aksi pungutan liar (pungli) yang meresahkan para pengendara, terutama dari luar kota, di sekitar Gerbang Tol Kramasan

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
Polres Ogan Ilir
INTEROGASI PELAKU - Personel Sat Samapta Polres Ogan Ilir menginterogasi pelaku pungli, Kamis (24/4/2025) siang. Pelaku dilaporkan kerap meminta uang secara paksa di seputaran Gerbang Tol Kramasan 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Aksi pungutan liar (pungli) yang meresahkan para pengendara, terutama dari luar kota, di sekitar Gerbang Tol Kramasan, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya ditindak tegas oleh aparat kepolisian. 

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pelaku yang kerap meminta uang secara paksa kepada para pengguna jalan.

Kasat Samapta Polres Ogan Ilir AKP Sutopo, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal tersebut.

"Ada seseorang yang dilaporkan sudah sering meminta uang secara paksa kepada pengendara khususnya dari luar kota," kata AKP Sutopo, Kamis (24/4/2025).

Pelaku yang berhasil diamankan petugas bernama Budi, seorang pria berusia 31 tahun yang merupakan warga Kertapati, Kota Palembang.

Saat penangkapan, Budi kedapatan sedang menghentikan sebuah truk yang baru saja keluar dari Gerbang Tol Kramasan dan diduga sedang melakukan aksi pemerasan.

"Memang sebelumnya sudah banyak laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi pelaku. Baik itu pengendara mobil pribadi maupun truk muatan," ujar AKP Sutopo.

Aksi Budi ini dinilai sangat meresahkan, terutama bagi para pengendara yang tidak familiar dengan wilayah tersebut.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 80 ribu yang diduga merupakan hasil dari kegiatan pungli yang dilakukannya.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah didata dan dibina, pelaku pungli ini diarahkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut," tegas AKP Sutopo.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah aksi serupa terulang kembali di kemudian hari.

Satuan Samapta Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kegiatan patroli di lokasi-lokasi rawan tindak kejahatan, termasuk di sekitar Gerbang Tol Kramasan. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aksi serupa di wilayah tempat tinggalnya," pesan AKP Sutopo. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved